BAPPEDA JABAR - WAKTU SEBAGAI PATOKAN KERJA
WAKTU SEBAGAI PATOKAN KERJA
24 August 2015 00:12

 

  1. Bekerjalah pada jam kerja yang telah ditentukan, masuk kerja pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 16.00 WIB. Agar dipatuhi melalui SOP.
  2. Bekerjalah pada waktu diantara shalat ke shalat agar lebih berkualitas dari hasilnya.
  3. Bekerjalah pada “waktu terbatas” (time limited) agar ada keberhasilan fungsi waktu.
  4. “Time Limited Rule” mengkondisikan sesuatu tugas untuk dikerjakan secara rinci dan teliti dengan daya ingin selesai yang tinggi.
  5. Bekerjalah dengan cermat dan cerdas serta dengan mengedapankan prinsip SPR yaitu SENYUM, PERHATIAN DAN RIANG.

 

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022