BAPPEDA JABAR - PEMBAGIAN WAKTU KERJA
PEMBAGIAN WAKTU KERJA
06 July 2015 00:10

 

  1. Setiap hari kerja telah memiliki SOP yang baku khususnya pembagian waktu kerja secara umum : jam masuk, jam bekerja, jam istirahat dan jam pulang.
  2. SOP pada butir-1, masih tidak efektif karena hanya pembagian jam kerja, bukan substansi yang menjadi prioritas.
  3. Bappeda Jabar, mulai 6 Juli 2015, mengambil ketetapan pembagian subtansi kerja untuk efektivitas dan kualitas hasil kerja menjadi :a). Pagi hari (Pkl. 07.30-12.00 WIB): subtansi Tupoksi inti Bappeda. b). Siang-Sore ( Pkl. 13.00-16.00 WIB) : substansi layanan Bappeda sebagai bagian dari Tim Kerja Pemprov Jabar : TAPD, BKPRD, TKPK dll.
  4. Bekerja diluar periode jam kerja, HARUS dihindari kecuali sifatnya mendesak yang ditetapkan oleh Kepala Bappeda.
  5. Mari bekerja pada jam kerja. Terus bertekad mewujudkannya dan KONSISTEN.!

 

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022