BAPPEDA JABAR - PROFESIONAL DAN SALARY / TAKE HOME PAY
PROFESIONAL DAN SALARY / TAKE HOME PAY
17 February 2015 23:59

 

  1. Apel 17-an dilaksanakan dalam rangka upacara Kesetiaan dalam Pengabdian sebagai Aparatur Negara.
  2. Aparatur Negara sering diminta professional artinya yang bersangkutan bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan, bermutu, dan akuntabel dalam prosesnya.
  3. Bermutu yang dimaksud dalam hal hasil yang dicapai secara tepat sasaran dan tepat waktu.
  4. Salary dalam arti umum, dimaksud gaji, bukan pendapatan yang diperoleh. Pendapatan yang diperoleh istilah resminya dalah “ Take home pay “ yang dimaksud adalah uang yang diperoleh secara total (didalam gaji).
  5. Seseorang yang professional bukan orang yang selalu memperoleh Salary yang tinggi, tetapi hendaknya dilihat dalam skala “take home pay” baik berupa uang maupun berupa ekivalen uang (misalnya : fasilitas/jaminan kesehatan, beasiswa anak dll.)

 

Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No.287, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
(022) 2516061
BAPPEDA JABAR - twitter BAPPEDA JABAR - facebook BAPPEDA JABAR - tiktok
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022