BAPPEDA JABAR - POLA KERJA 70 : 30
POLA KERJA 70 : 30
24 November 2014 23:54

 

  1. Bappeda Jabar bertugas mengawal perwujudan RPJMD; dan sinkronisasi, harmonisasi serta supervisi perencanaan di Jawa Barat untuk program/kegiatan APBN dan APBD Kab/Kota.
  2. Bappeda Jabar harus segera menentukan pembuatan berbagai dokumen berjudul a). “ DOKUMEN RENCANA BESAR….. “, b). Dokumen Rencana Pelaksanaan/Implementasi Program/Kegiatan, sebelum APBD ditetapkan.
  3. Bappeda Jabar harus menjamin berlangsungnya perencanaan di seluruh OPD/Biro dengan baik, tertib, bermutu dan akuntabel. Para perencana di OPD/Biro bekerja handal, jujur dan professional, tepat waktu dan sesuai jadwal sebagaimana dalam Peraturan/Perundang-undangan.
  4. Rencana Besar dijadikan/sebagai dasar pembuatan (pendalaman) Rencana Strategis yang menjadi tugas OPD/Biro.
  5. Untuk  sukses butir 2 sampai dengan butir 4 maka digambarkan pola kerja 70% untuk butir 1,2 dan 4, serta 30% untuk butir 3 termasuk tugas-tugas TAPD yang telah rutin.

 

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022