BAPPEDA JABAR - Jabar Keluarkan Izin Naker Asing 600 Orang
Jabar Keluarkan Izin Naker Asing 600 Orang
27 March 2017 11:24

KAB. SUMEDANG – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan izin kerja kepada Tenaga Kerja (Naker) Asing hanya 600-an orang, sebagian besar di sektor industri. Izin ini diberikan kepada tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas kerja lintas kabupaten/kota di Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Hotel Puri Khatulistiwa, Jl. Raya Jatinangor Km 20, Jatinagor, Kabupaten Sumedang, Selasa (21/3/17). Sementara ada lebih dari 20.000 orang tenaga kerja asing di beberapa kabupaten/kota dengan kata lain aktivitas kerjanya tidak lintas kabupaten/kota di Jawa Barat.

Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini digelar dari 21-22 Maret 2017 dengan Tema: Eksistensi Tenaga Kerja Asing Legal dan Formal di Provinsi Jawa Barat. Rakor ini dihadiri tiga pihak, yaitu pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo, serta perwakilan Serikat Pekerja.

“Pada hal –hal yang diperlukan, hal-hal yang belum bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal, kita mewajari masih ada tenaga kerja asing. Kita tidak mempermasalahkan itu asal legal. Toh jumlahnya juga tidak signifikan ya, artinya sedikit sekali tenaga kerja asing yang tercatat resmi di Jawa Barat itu dalam konteks industri,” ungkap Aher.

“Jadi ada 600 izinnya dari provinsi karena mereka bekerja antar-kabupaten di provinsi. Ada juga yang bekerja di kabupaten-kabupaten atau lintas kabupaten, sehingga urusannya di kabupaten. Jumlahnya kira-kira 21.000 kurang,” lanjutnya.

Aher menambahkan pihaknya akan mempertahankan tenaga kerja asing legal tersebut. Namun dengan komitmen akan terus melakukan pengawasan, sehingga tidak ada tenaga kerja asing yang ilegal dan akan menindak tegas apabila ditemukan tenaga kerja asing ilegal.

Lebih lanjut, Aher juga menjelaskan mengenai pentingnya sertifikasi tenaga kerja. Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendorong terus upaya sertifikasi tersebut melalui berbagai pelatihan kerja. Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan daya saing global dan menjadi daya tarik para investor.

“Seseorang memiliki keahlian kan harus ada tandanya, buktinya yang diuji. Bukti uji itu sertifikasi. Kalau dia punya sertifikasi berarti keahlian yang tercatat dalam sertifikasi itulah keahlian dia dan tentu sertifikasi tidak keluar, kecuali dari lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah secara sah menjadi lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi,” papar Aher yang juga sebagai Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu, Aher meminta Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Jawa Barat bersama dinas terkait lainnya meningkatkan proses sertifikasi tenaga kerja setiap tahunnya. Terlebih lagi setiap tahunnya Jawa Barat memiliki angkatan kerja yang besar mencapai ratusan ribu orang. Selain itu, dunia kerja pun saat ini menuntut setiap orang yang memiliki keahlian agar memiliki sertifikat keahlian.

“Oleh karena itu, kita ingin mereka (angkatan kerja) nanti di programnya itu – di SMK – memiliki sertifikat bekerjasama dengan Badan Sertifikasi Nasional untuk mendapatkan dua sertifikat sekaligus. Sertifikat pertama, Surat Tanda Tamat Belajar, dan sertifikat kedua adalah sertifikat keahlian pada sekolah dimana mereka bernaung,” tutur Aher.

Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini digelar dari 21-22 Maret 2017 dengan Tema: Eksistensi Tenaga Kerja Asing Legal dan Formal di Provinsi Jawa Barat. Rakor ini dihadiri tiga pihak, yaitu pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo, serta perwakilan Serikat Pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, bahwa rakor ini digelar untuk memberdayakan para pelaku hubungan industrial dalam pelaksanaan peran dan fungsi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini untuk mendukung tercapainya koordinasi dan komunikasi anggota LKS Provinsi dan LKS Kabupaten/Kota di Jawa Barat, agar terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan, serta untuk mendorong Provinsi Jawa Barat sebagai daerah yang ramah investasi.

“Sesuai dengan tema, tujuan dari rakor ini kita ingin mengetahui keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing yang legal dan formal di Jawa barat, serta bagaimana bentuk antisipasi penanganan dan pengawasannya,” ujar Ferry dalam sambutannya di acara pembukaan.

Peserta yang hadir dalam rakor ini terdiri dari anggota LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat, anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Sekretaris LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat, dan beberapa narasumber. Narasumber diantaranya dari Direktorat Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Penempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI; Direktorat Intel Polda Jabar; serta narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Sementara substansi yang akan dibahas, yaitu yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia; juga terkait pencatatan, pengawasan, dan pemberdayaan tenaga kerja asing di kabupaten/kota di Jawa Barat; serta program Polda Jawa Barat tentang penanganan tenaga kerja asing ilegal.

Melalui rakor ini diharapkan bisa merumuskan investasi dan ketenagakerjaan yang memadai dan seimbang. Artinya bisa memuaskan semua pihak, baik pengusaha maupun para buruh sebagai tenaga kerja.

“Keuntungan dari dunia usaha dinikmati para pengusaha iya. Tapi buruh, tenaga kerja juga harus menikmati juga dong. Oleh karena itu, kita terus memperjuangkan supaya pada saat dimana investor mencari keuntungan pada saat yang sama juga keuntungan yang diperoleh investor tersebut tidak lepas dari para pekerja. Oleh karena itu, pekerja yang bekerja juga diperhatikan dong kesejahteraannya,” pinta Aher. (Humas Jabar)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022