Banjir secara umum adalah suatu sebutan kondisi areal lahan yang biasanya atau direncanakan tidak ada genangan air secara berlebihan. Banjir disebut bencana atau bencana banjir apabila telah menyebabkan kerugian/korban jiwa dan benda masyarakat. Uu RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, pasal 5 : Pemerintah Daerah menjadi Penanggung Jawab dalam penyelenggaraan penaggulangan bencana. Kemudian pasal 6 huruf B : Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberi perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Kelalaian terhadap penanganan bencana banjir atau bencana lainnya berpotensi digugat masyarakat/citizen law suit. Dua macam bencana dalam Manajemen bencana : 1). Pemerintah Disaster ( Bencana yang sudah diprediksi sebelumnya dan 2). Unpremeditated Disaster ( bencana yang tidak diprediksi seperti tsunami dan gempa bumi.