BAPPEDA JABAR - SOLUSI ATAS PEKERJAAN TERTUNDA
SOLUSI ATAS PEKERJAAN TERTUNDA
12 November 2013 23:11

 

  1. Pekerjaan rutin merupakan pekerjaan yang dilaksanakan sebagai penciri layanan dasar institusi/unit kerja.
  2. Pekerjaan sesaat sering diterima karena suasana yang sangat mendesak dan situsional. Untuk itu harus lebih hati-hati dalam menanganinya.
  3. Pekerjaan ditunda sangat memungkinkan terjadi karena menghadapi kesulitan yang tinggi, sehingga memerlukan upaya khusus.
  4. Pekerjaan tertunda juga sering ditangani kembali setelah karena kondisi tertentu dengan pertimbangan agar berhasil perlu di tunda sementara.
  5. Solusi tepat untuk pekerjaan tertunda sangat diharapkan, yaitu dengan cara melalui mekanisme “rescheduling” dan melakukan upaya percepatan dengan memobilisasi sumberdaya (orang/personal, uang dan peralatan) secara tepat untuk menghasilkan solusi cepat dan tepat.

 

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022