Bandung, Bappeda Jabar.- Bidang Pendanaan dan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan rapat Rekonsiliasi Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Jawa Barat. Dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pendanaan dan Pembangunan Yuke Muliani dengan didampingi Subbid Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sofyan Mustopa. Kegiatan tersebut berlangsung di operation room pada Selasa, 14 Juni 2016 pukul 09.00WIB hingga 11.30WIB. Selain itu, apat juga dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan membahas tentang penjaringan data terkait usulan CSR. Silahkan kabupaten kota sebanyak-banyaknya memberikan diusulkan, nanti kami filter lagi karena kami tidak mungkin kelapangan begitupun perusahaan, ucap Yuke. Sasaran program CSR Jabar ini lebih menyoroti bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan ekonomi. Namun pada pertemuan kemarin, fokus pembahasan pada bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun beberapa usulan yang dapat diberikan pada pendidikan dapat berupa rehab dan pembangunan ruang kelas baru sekolah, peningkatan sarana dan prasarana pengajar, peningkatan tenaga pendidik dan pemberian beasisiwa. Sedangkan untuk usulan kesehatan berupa rehab dan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan (puskesmas, PONED), pengadaan alat kesehatan, peningktan kualitas tenaga kerja kesehatan dan peningkatan kesehatan lingkungan. Yuke menjelaskan, perencanaan CSR yang akan diusulkan harus dilengkapi data yang sesuai dengan kondisi lapangan. Teknisnya, setiap kabupaten kota harus mengumpulkan data tersebut ke Bappeda Jabar sebagai TIM Fasilitasi CSR yang nantinya akan langsung di filter. Kemudian diberikan langsung ke perusahaan mitra. Sampai saat ini pemprov memiliki 103 mitra perusahaan di 3 kawasan dan kami ingin menyeimbangkan penyebaran usulan CSR ini di seluruh kabupaten kota. Kami membutuhkan data lengkap yang sesuai dengan di lapangan. Untuk pemilihan lokasi yang akan dibangun, itu akan langsung dipilih oleh perusahaan, ungkapnya. Perencanaan usulan CSR ini dalam rangka penjaringan data untuk bulan november dan desember yang pengumpulannya paling lambat akhir bulan agustus. (NR)