Bandung, Bappeda Jabar.- Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pokja Perencanaan Tata Ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Teknis tentang Rekomendasi Kesesuaian RTRW untuk Pembangunan (Light Rail Transit) LRT di Wilayah Jabodebek, di Ruang Sidang Fisik Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat pada 31 Mei 2016, pukul 09.00 WIB. Rapat tersebut sebagai tanggapan terhadap rekomendasi Gubernur tentang Kesesuaian Trase LRT Jabodebek dengan Rencana RTRW Provinsi Jawa Barat. Rapat dihadiri oleh Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Tata Ruang Jawa Barat; Perwakilan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan) kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bogor; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat terkait; serta Wakil dari BUMN, PT Adhi Karya (Persero) selaku pengembang LRT. Rapat dipimpin langsung oleh Kepada Bidang Fisik Bappeda Jawa Barat, Slamet Mulyanto S, ST., MT. Pembahasan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama adalah penjelasan rencana trase LRT di Wilayah Jabodebek (Jakarta, Bodor, Depok, Bekasi) dari PT. Adhi Karya dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan sesi kedua adalah Diskusi Kesesuaian Ruang bersama seluruh peserta diskusi. Tujuan utamanya antara lain adalah merumuskan rekomendasi kesesuaian ruang untuk pembangunan LRT di Wilayah Jabodebek berdasarkan masukan Anggota Pokja Perencanaan Tata Ruang dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Dasar pelaksanaan rapat ini adalah Surat dari Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Kepada Gubernur Jawa Barat tentang Permohonan Rekomendasi Kesesuaian RTRW untuk Pembangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jabodebek. Dan diperkuat oleh surat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat, jelas Slamet pada sesi pembuka. Dasar penugasan PT Adhi Karya diatur dan tertuang dalam Perpres Nomor 98 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok Dan Bekasi. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa dalam penugasan, Pemerintah Daerah Provinsi seperti Jakarta dan Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota diharuskan untuk menyesuaikan atau merevisi RTRW daerahnya. Ada beberapa pasal terkait penugasan ini, terutama pasal 9 di Perpres Nomor 98 tahun 2015 tentang izin dan penyesuaian RTRW, tutur Agus, Kepala Divisi Transportasi Adhi Karya. (Fajar)