BAPPEDA JABAR - Pentingnya Batas Wilayah Bagi Setiap Daerah
Pentingnya Batas Wilayah Bagi Setiap Daerah
15 February 2016 14:16

Bandung, Bappeda Jabar.- Sejak diberlakukannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 6/2014 tentang Desa. Batas daerah menjadi sangat tinggi urgensinya sebelum sebuah daerah dimekarkan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA saat menjadi pembicara pada rapat Koordinasi Wilayah Perbatasan Se-Jawa Barat yang berlangsung di operation room Bappeda Jabar, Kamis, (11/2).

“Batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah. Misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya delinasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya. Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah,” ucap Tumpak Haposan.

Mengutip Stephen B Jones, ia mengatakan,konsep dasar penetapan dan penegasan batas wilayah dibagi menjadi empat, yakni alokasi, delimitasi, demarkasi, dan administrasi.

Penjelasannya, alokasi ialah, keputusan politik sebuah daerah atau wilayah berbatasan dengan daerah lain. Misalnya, perbatasan daerah sebelah utara, timur, selatan dan barat dari sebuah wilayah. Delimitasi, pemberian garis/batas wilayah yang tertuang dalam perjanjian. Demarkasi, pemberian tanda atau pilar batas wilayah di lapangan. Administrasi, tata kelola batas wilayah mulai dari dokumen terkait, kesepakatan awal dan UUD. Karena sangat memungkinkan ada dokumen sebelumnya yang menunjukan adanya batasan tradisional suatu wilayah.

“Keadaannya, saat ini pilar perbatasan terletak sangat jauh dan tugas kita untuk merapatkan batasan pilar tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah perbatasan wilayah mekanismenya difasilitasi oleh Gubernur dengan melakukan 3 tahapan yakni rapat bersama. Jika di rapat awal belum menghasilkan kesepakatan maka dilakukan rapat kedua dengan waktu paling lama 14 hari kerja. Begitupun jika di rapat kedua belum ada kesepakatan dilanjutkan rapat ketiga.

“Artinya, rapat fasilitasi ini melibatkan tim kabupaten/kota dan tim provinsi yang memberikan include substansial baik teknis maupun non teknis. Hasilnya, nanti dilaporkan oleh Gubernur ke Kemendagri dan selanjutnya dituangkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri untuk dilegalkan,” tandasnya. (NR)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022