JAKARTA, PIKIRAN RAKYAT — Sebanyak 2.132 atau sekitar 98,5% fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Jawa Barat siap menerapkan rujukan berbasis dalam jaringan (daring). Secara nasional, dari total 22.443 FKTP, sebanyak 19.973 atau sekitar 88% di antaranya juga siap menerapkan rujukan daring. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menuturkan, per 1-15 September 2018 implementasi rujukan daring memasuki fase ke-2. BPJS Kesehatan sudah mengevaluasi fase ke-1 yang berlangsung selama Agustus ini. Di antaranya mengevaluasi data rumah sakit rujukan beserta dokter spesialis yang tersedia berikut jadwal prakteknya. “Banyak hal positif yang diperoleh dari ujicoba selama fase ke-1, Lalu teredukasinya FKTP untuk disiplin menggunakan aplikasi P-Care. Selain itu, teredukasinya fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk senantiasa melengkapi dan meng-update data kompetensi dan sarana serta mulai dikenalnya konsep rujukan online bagi peserta,” kata Arief, dalam Ngopi Bareng JKN di Jakarta, 3 September 2018. Ia menjelaskan, untuk FKTP yang belum dapat menerapkakan rujukan daring sebagian besar terkendala jaringan komunikasi dan data. Arief mengatakan, memasuki uji coba fase ke-2, telah dilakukan berbagai penyempurnaan antara lain kemudahan FKRTL dalam melakukan edit data kompetensi dan sarana yang ada di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Kemudahan Rujukan daring memudahkan pemegang kartu JKN-KIS dalam mengetahui ketersediaan layanan yang dibutuhkan. Pasien bisa mengetahui ruangan kelas rawat inap dan ICU yang kosong. Dengan demikian, pesera JKN-KIS tak lagi menumpuk menunggu antrian di rumah sakit atau puskesmas dan klinik mitra untuk sekadar mendapat layanan fasilitas tersebut. “Sistem rujukan daring sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital kini, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi rujukan daring,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief. Budi menjelaskan, sistem rujukan daring merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi. Pasien bisa menyesuaikan jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan. Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018 lalu. Ia megatakan, prosedur rujukan daring sama dengan rujukan manual. Kendati demikian, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual, di antaranya paperless. BPJS Kesehatan mencatat, sampai dengan 1 September 2018, sebanyak 201.660.548 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 22.467 FKTP, 2.430 rumah sakit, termasuk klinik utama, 1.546 apotek, dan 1.091 optik. “Kami optimistis uji coba fase ke-3 yang akan dimulai Oktober berjalan lancar,” katanya. (Dhita Seftiawan)