Antarajabar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menuturkan berdasarkan data Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat sebanyak 384.500 bidang tanah yang tersebar di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat akan disertifikasi pada tahun 2017. “Adapun pendaftaran tanah sistematik lengkap yang meliputi satu kabupaten/kota, akan dilaksanakan di tiga daerah yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kota Sukabumi,” kata Iwa Karniwa pada acara Rapim Tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Senin. Ia menuturkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 93 ribu bidang tanah di di Kota Bandung akan disertifikasi, Kota Cimahi sebanyak 40 ribu dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 11 ribu. “Sedangkan untuk 24 kabupaten/kota lainnya, dilaksanakan pendaftaran tanah sistematik desa/kelurahan lengkap,” kata Iwa. Pemprov Jabar, lanjut dia, berharap target persertifikatan tanah pada tahun 2017 dapat direalisasikan dengan lancar tanpa ada hambatan. “Kami menilai persertifikatan tanah ini memiliki makna yang penting, selain sebagai upaya dalam rangka tertib administrasi pertanahan juga dapat memberikan jaminan hukum atas hak tanah,” kata dia. Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono menambahkan alasan dijadikan Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kota Sukabumi sebagai percontohan program PTSL karena di tiga daerah tersebut paling banyak pengajuan sertifikasi tanahnya dan pendataannya lengkap. “Itu semua sudah terdaftar karenanya mengapa tiga kota ini, karena yang sertifikatnya yang banyak terdaftar ya itu. Lainnya, di kelurahan desa itu lengkap. Mungkin tahun ini tiga hingga desa. Tahun berikutnya nambah,” kata dia. Mujitono menjelaskan program PTSL tersebut merupakan upaya percepatan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pensertifikasian terhadap tanah di Indonesia, termasuk tanah atau aset milik negara.