Tempo.Co, Bandung.- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan meminta klarifikasi pada pemerintah pusat ihwal dihapusnya dua peraturan daerah (perda) Jawa Barat karena dinilai tidak ramah investasi. Apakah pembatalan itu batal seluruhnya, ataukah hanya beberapa pasal saja dan perlu direvisi, kata dia di Bandung, Rabu, 22 Juni 2016. Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berniat meminta klarifikasi ke pusat agar dapat memastikan langkah lanjutannya. Kami butuh kejelasan supaya ada gerak cepat dalam menyelesaikannya, kata dia. Aher meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklarifikasi masalah itu saat menghadiri sosialisasi penghapusan perda dan peraturan kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 23 Juni 2016. Kami akan klarifikasi dulu, kata dia. Aher mengaku baru mengetahui bahwa perda Jawa Barat yang dibatalkan pemerintah pusat ada dua. Namun ia bingung karena dalam daftar perda dan peraturan kepala daerah yang diunduh dari situs Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa perda yang dihapus ada tiga. Menurut Aher, salah satu perda yang dihapus itu karena undang-undang yang menjadi acuannya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia mengklaim perda itu sudah lama dicabut. Perda itu sudah dihapus sebelumnnya, karena undang-undangnya dibatalkan MK, kata dia. Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Budi Prastio, mengatakan kepastian berapa perda Jawa Barat yang dihapus pemerintah pusat baru akan ketahuan saat sosialiasi di Kementerian Dalam Negeri. Semua Kabiro Hukum se-Indonesia diundang rapat di kantor Kemendagri, kata dia. Dari daftar yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ada 3 perda Jawa Barat yang dibatalkan. Yakni Perda Nomor 7/2014 tentang Pengeloaan Sumber Daya Air, Perda Nomor 29/2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Perda 14/2011 tentang Retribusi Daerah. Daftar itu juga mencantumkan perda-perda kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibatalkan. Rinciannya, Kabupaten Bandun 11 perda, Kabupaten Bekasi (6), Kabupaten Bogor (4), Kabupaten Ciamis (3), Kabupaten Cianjur (9), Kabupaten Cirebon (9), Kabupaten Garut (1), dan Kabupaten Indramayu (5). Selanjutnya Kabupaten Karawang (3), Kabupaten Kuningan (8), Kabupaten Majalengka (6), Kabupaten Purwakarta (3), Kabupaten Subang (7), Kabupaten Sukabumi (1), Kabupaten Sumedang (9), Kabupaten Tasikmalaya (3), Kota Bandung (10), Kota Banjar (1), Kota Bekasi (5), Kota Bogor (2), Kota Cimahi (6), Kota Cirebon (6), Kota Depok (8), Kota Sukabumi (2) dan Kota Tasikmalaya (4).