KOTA BANDUNG – Setelah sebelumnya melakukan Sosialisasi Si Rampak Sekar kepada DPRD, Perangkat Daerah, dan media sebagai jembatan informasi kepada masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat sosialisasikan Si Rampak Sekar kepada Bappeda Kabupaten/Kota, Jumat (24/1/2020). Bertempat di Ruang Soehoed Warnaen Kantor Bappeda Jabar, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.
Didampingi oleh Kabid PPEPD, Nining Yulistiani, Taufiq memastikan tiap-tiap Bappeda Kabupaten/Kota mampu memahami alur layanan Si Rampak Sekar. Ia mengatakan bahwa Si Rampak Sekar merupakan alat bantu. “Yang penting adalah yang meng-input. Kalau alat bantu ini yang melakukan inputnya sesuai prosedur, maka hasilnya akan baik. Tapi jika kita tidak mengirimkan usulan tersebut, ya akan terhenti di sistem saja,” jelas Taufiq.
Ia pun mengharapkan bantuan dari Bappeda Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan Si Rampak Sekar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. “Kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan ke masyarakat agar lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi,” ucap Kepala Bappeda Jabar.
Taufiq menegaskan kembali waktu input usulan perencanaan tahun 2021 dapat dilakukan pada periode 24 Januari sampai 10 Juni 2020. Sedangkan input usulan perubahan tahun 2020 dilakukan pada periode 15 Mei sampai 9 Juni 2020.
“Kami mengharapkan bantuan bapak dan ibu untuk menyampaikan ke masyarakat, agar lebih banyak masyarakat berlartisipasi dalam perencanaan pembangunan Jawa Barat,” tutur Taufiq.
Kepala Bappeda Jabar ini juga berpesan kepada Kepala Bappeda Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk membuat tim untuk Si Rampak Sekar. “Untuk memudahkan komunikasi antara kita. Saya harap semua Kabupaten/Kota bisa terintegrasi dengan provinsi” pungkasnya.