Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung 2014 sudah ditetapkan sebesar 1.923.157. Menurut Walikota Bandung Ridwan Kamil, Senin (18/11), ketetapan UMK Kota Bandung itu sudah ditandatangani tri partit antara Pemkot Bandung, pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja, dan juga sudah disampaikan ke Gubernur Jabar. Sudah Saya tandatangani, dan sudah disampaikan juga ke Gubernur Jabar hari ini. Itu kenaikannya dari UMK yang sedang berjalan kurang lebih 400 ribuan ujar Ridwan Kamil. Meski UMK itu hasil kesepakatan 3 pihak yaitu Pemerintah, pengusaha dan wakil pekerja, namun sebagian pekerja tetap melakukan aksi unjuk rasa. Ya, Saya akan temui mereka, dan akan Saya jelaskan, bahwa ketetapan UMK itu sudah hasil kesepakatan, dan juga Pemkot menjanjikan akan pemberian fasilitas buat pekerja diantaranya bis karyawan dan lain-lain ujarnya.