BAPPEDA JABAR - UMK Kota Bandung Sudah Ditetapkan
UMK Kota Bandung Sudah Ditetapkan
18 November 2013 23:01

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung  2014 sudah ditetapkan sebesar  1.923.157. Menurut Walikota Bandung Ridwan Kamil, Senin (18/11), ketetapan UMK Kota Bandung itu sudah ditandatangani tri partit antara Pemkot Bandung, pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja, dan juga sudah disampaikan ke Gubernur Jabar.

“Sudah Saya tandatangani, dan sudah disampaikan juga ke Gubernur Jabar hari ini. Itu kenaikannya dari UMK yang sedang berjalan kurang lebih 400 ribuan” ujar Ridwan Kamil.

Meski UMK itu hasil kesepakatan 3 pihak yaitu Pemerintah, pengusaha dan wakil pekerja, namun sebagian pekerja tetap melakukan aksi unjuk rasa.

“Ya, Saya akan temui mereka, dan akan Saya jelaskan, bahwa ketetapan UMK  itu sudah hasil kesepakatan, dan juga Pemkot menjanjikan akan pemberian fasilitas buat pekerja diantaranya bis karyawan dan lain-lain” ujarnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022