Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut: Tugas Pokok BAPPEDA Jawa Barat Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Fungsi BAPPEDA Jawa Barat Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi; Penyelenggaran perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi; Penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan serta pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Badan; Penyelenggaraan administrasi Badan; Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.