BAPPEDA JABAR - Tahun 2017 Tarif Listrik Bakal Naik Tiga Kali
Tahun 2017 Tarif Listrik Bakal Naik Tiga Kali
27 January 2017 14:32

SUMEDANG, (PR).- PLN tahun ini akan melakukan tiga kali penyesuaian tarif listrik, di antaranya untuk daya listrik 900 VA. Namun, penyesuaian tarif listrik itu khusus untuk kelompok RTM (rumah tangga mampu). Penyesuaian tarif itu, bertujuan guna menghilangkan subsidi listrik secara bertahap bagi masyarakat mampu. Sementara tarif listrik bagi masyarakat miskin dengan daya Rp 900 VA, tetap masih disubsidi oleh pemerintah.

“Jadi, pelanggan yang memakai listrik dengan daya 900 VA itu, sekarang ada dua kelompok. Kelompok masyarakat miskin dan RTM. Nah, yang akan terkena penyesuaian tarif listrik, khusus untuk RTM. Penyesuaian tarif ini, bertujuan supaya subsidi listrik ini tepat sasaran diberikan kepada warga tidak mampu,” kata Manajer PT PLN (Persero) Area Sumedang, Ririn Rachmawardini dalam ekspose ”Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran” di salah satu rumah makan di Jalan Raya Cimalaka, Kamis 26 Januari 2017.

Dalam Ekspose tersebut, Ririn didampingi Manajer PLN Rayon Majalengka Iwan Puji Darmasyah, Manajer PLN Rayon Sumedang Kota Asmansjah, Asisten Manajer Pelayanan dan Adminsitrasi PLA Area Sumedang Nita Rumsari beserta Humas Purnomo.

Menurut dia, penyesuaian tarif listrik untuk daya 900 VA bagi RTM itu, mulai diberlakukan bulan ini, Maret dan Mei mendatang. Penyesuaian tarif bulan ini, dari asalnya Rp 605/KWh naik menjadi Rp 791/KWh. Maret nanti naik lagi dari Rp 791/KWh menjadi 1.034/KWH. Terakhir Mei mendatang, tarifnya kembali naik dari Rp 1.034/KWh menjadi Rp 1.352/KWh. Sementara bagi masyarakat miskin yang memasang daya 900 VA, tarifnya tetap masih disubsidi seharga Rp 605/ KWh.

“Pengaruh penyesuaian tarif untuk bulan Januari ini akan terasa bulan depan. Sebab, pembayaran rekening listrik bulan depan, untuk pemakaian listrik bulan sekarang. Kemudian, kalimat kenaikan tarif listrik yang disebut-sebut masyarakat saat ini, sebetulnya tidak tepat. Yang benar, penyesuaian tarif listrik. Penyesuaian tarif ini, untuk menghilangkan subsidi secara bertahap bagi masyarakat mampu,” tutur Ririn.

Dikatakan, penyesuaian tarif bagi pelanggan RTM dengan daya 900 VA ini, dalam rangka penerapan subsidi listrik yang tepat sasaran. Sebab, masih banyak pelanggan yang mampu di perumahan, masih menikmati subsidi listrik dengan daya 900 VA. Padahal, di rumahnya punya mobil dan barang-barang mewah lainnya. “Kalau punya mobil, berarti tergolong masyarakat mampu. Oleh karena itu, bagi RTM yang memasang daya 900 VA, subsidinya secara bertahap akan dihilangkan melalui penyesuaian tarif ini,” ujarnya

Lebih jauh Ririn menjelaskan, penyesuaian tarif listrik tersebut, bukan kebijakan PLN melainkan kebijakan Kementerian ESDM. PLN sebatas operator dari kebijakan pemerintah. Bahkan verifikasi data masyarakat miskin dan mampu untuk keperluan pemberian listrik bersubsidi, dilakukan oleh Kementerian Sosial. Data dari Kemensos hasil verifikasi tersebut, selanjutnya dimasukan ke bank data PLN. “Jadi dalam penyesuaian tarif listrik ini, PLN hanya sebatas operator kebijakan pemerintah saja,” ucapnya.

Ia menambahkan, mengingat sekarang pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 VA ada dua kelompok yakni masyarakat miskin dan RTM, sehingga pelanggan RTM yang kadung sebelumnya berdaya listrik 900 VA, tak perlu menaikan dayanya menjadi 1.300 VA. Dayanya tetap, tapi tarifnya tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Hal itu, menyusul sebelumnya ada informasi bahwa pelanggan masyarakat mampu yang kadung memasang listrik 900 VA akan dinaikan menjadi 1300 VA. Sebab, daya listrik 450 VA dan 900 VA disubsidi pemerintah. “Kalau ada pelanggan baru yang tergolong masyarakat mampu ingin memasang 900 VA, bisa dilayani. Akan tetapi, tarif listriknya tidak disubsidi lagi,” katanya.

 

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022