Kamis, (15/01) Bappeda Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi Sistem Informasi Umum Pengadaan (SiRUP). Agenda yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Jabar Linda Al Amin, ST., MT tersebut dimulai Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang B Bappeda Jabar, dan dihadiri oleh Pusdalisbang, Diskominfo, serta seluruh Kepala Bidang yang ada di Bappeda Jabar. SiRUP adalah aplikasi system informasi umum pengadaan berbasis Web (Web Based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan RUPnya. Darohman (Diskominfo) sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menuturkan, untuk mengentrikan ke aplikasi SiRUP itu mudah dan siapapun bisa. Namun yang menjadi permasalahan adalah apa sih yang diinputkan? serta apa itu pengadaan barang jasa?. Masih terjadi perbedaan pendapat tentang RUP, dan semua yang menyangkut pengadaan harus diumumkantuturnya. Pengadaan adalah semua dana yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) itu harus diumumkan di RUP, namun dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) ada pemisahan dan sudah dikelompokan menjadi belanja modal, barang/jasa dan pegawai. Untuk RUP, yang harus dimasukan adalah seluruh isi yang ada di DPA kegiatan kecuali belanja pegawai. Lebih lanjut beliau menjelaskan, DIPA atau daftar isian pengguanaan anggaran untuk APBN/DPA untuk APBD, kegiatan pengadaan itu dimulai dari RUP yang diawali dari identifikasi kegiatan, termasuk juga pemaketan untuk kegiatan-kegiatan. Kewajiban dalam penyusunan RUP adalah (1) Diumumkan di Website K/L/D/I, Papan Pengumuman Resmi dan Portal Pengadaan Nasional.(2) Setelah rencana kerja dan anggaran (RKA) disetujui DPR/Setelah APBD disetujui Pemerintah Daerah dan DPRD,wajib diumumkan (3) Dapat mengumumkan pengadaan yang kontraknya dilaksanakan tahun anggaran (TA) berikutnya (sebelum proses tender dilaksanakan, RUPnya harus sudah diumumkan). (4) Isi Pengumuman paling kurang: Nama dan alamat pengguna anggaran (PA), Nama paket pekerjaan, Lokasi pekerjaan, Perkiraan biaya. Pada intinya RUP terdiri dari empat dokumen pokok yakni, Identifikasi Kebutuhan, Penyusunan dan penetapan anggaran, Kebijakan Umum, serta Kerangka Acuan Kerja. Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang melakukan beberapa hal, diantaranya : (1) menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa lokasi/Daerah yang menurut tingkat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing. (2) menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha Mikro dan usaha kecil serta koprasi kecil. (3) menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif. Sosialisasi tersebut dilakukan mengingat amanat perpres 70 Tahun 2012, bahwa masing-masing instansi harus secara resmi memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). (Rizal)