BAPPEDA JABAR - Sosialisasi Permendagri No 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015
Sosialisasi Permendagri No 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015
09 June 2014 14:28

Sosialisasi Permendagri No 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, digelar pada tanggal 09/06/2014 di Ruang Sidang Ir. Soehoed Warnaen Bappeda Provinsi Jawa Barat. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA, Asisten Administrasi Sekda Jabar serta dihadiri oleh 17 Kabupaten/Kota dan 39 OPD.

Pada sesi pertama, acara diisi dengan laporan Kepala Bagian Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. I Gusti Agung Kim F.W.Okta, M.Si selaku panitia penyelenggara, serta sambutan Sekda Provinsi Jawa Barat yang disampaikan oleh H. Iwa Karniwa, SE AK., M.M selaku asisten administrasi yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota, tentunya harus terus mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan Nasional sesuai kondisi dan potensi masing-masing Daerah. mengingat keberhasilan dan capaian prioritas pembangunan tersebut, tercermin antara singkronisasi kebijakan antara pemerintah Provinsi dan Pusat, serta antara pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan pemerintah pusat yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

Dalam penyusunan APBD 2015, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan umum APBD berpedoman pada RKPD. Secara substansial penyusunan APBD ini terdiri atas beberapa bagian, salah satunya adalah singkronisasi kebijakan pemerintah Daerah untuk menyesuaikan atau menjaga konsistensi, singkronisasi KUA PPAS Provinsi berpedoman kepada RKPD dan singkron dengan RKP kemudian KUA PPAS Kabupaten/Kota itu berpedoman pada RKPD Kabupaten/Kota dan singkron dengan RKP.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa, Provinsi Jawa Barat sudah menertibkan jadwal Reses DPRD dengan jadwal musyawarah perencanaan pembangunan /Musrenbang. Sehingga hasil Reses tersebut dapat masuk dalam perencanaan pembangunan. Beliau juga memberikan paparan tentang arah kebijakan pembangunan Jabar. Salah satu yang disampaikan dalam paparan tersebut adalah tentang SMS Jabar membangun dan RKPD Jabar online yang melibatkan empat elemen, yaitu pemerintahan, akademisi, komunitas/masyarakat umum dan dunia usaha, dimana keempat elemen tersebut dapat memberikan ide gagasan/usulan program kegiatan dalam rangka perencanaan pembangunan Jabar. Salah satu keunggualan dalam system ini, setiap pengusul tidak hanya harus mengusulkan program untuk daerah tempat tinggalnya sendiri, namun bisa juga mengusulkan untuk daerah yang bukan tempat tinggal. System RKPD Jabar online tersebut akan diberlakukan pada Tahun 2015. Meski demikian, RKPD Jabar online yang sifatnya masih latihan ini memang lebih mengefektifkan waktu dan sudah berjalan dan digunakan dalam setiap masukan usulan program.

Kegiatan Sosialisasi Permendagri No 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 ini, merupakan bagian rangkaian dengan tujuan (1) meningkatkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat/daerah dalam hal pembinaan terhadap Kabupaten/Kota, (2) menciptakan kesepahaman antara badan anggaran DPRD, TAPD, dan aparatur pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jabar dalam penyusunan ABPD sehingga taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan akuntable, (3) meningkatkan sinergitas pengelolaan keuangan antara pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Kota khususnya dalam hal penyusunan APBD, (4) mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat penetapan APBD pada Tahun anggaran 2015 dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyususnan serta penetapan APBD Tahun anggaran 2015.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022