BAPPEDA JABAR - PP Dana Ketahanan Energi Disiapkan
PP Dana Ketahanan Energi Disiapkan
08 March 2016 16:15

Bandung, Sindo.- Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum guna memayungi kebijakan penghimpunan dana ketahanan energi. Rencananya regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) dua-tiga bulan mendatang.

“Bersama kementerian lain kami sedang menyiapkan payung hukum berupa PP. Saya berharap dana ketahanan energi dapat terwujud tahun ini,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di sela-sela Forum Koordinasi dan Sinergi antar Lembaga dan Kementerian dalam rangka finalisasi persiapan pembentukan dana ketahanan energi, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Sejumlah unsur kepentingan yang terlibat dalam menyiapkan regulasi penghimpunan dana ketahanan energi diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM bertugas menyiapkan mekanisme alokasi dan pemanfaatan dana ketahanan energi kemudian Kementerian Keuangan akan menyiapkan mekanisme pendanaan dan governance.

“Kementerian Hukum dan HAM serta Menko Perekonomian kita minta izin dan inisiatif PP, kemudian nanti akan dikonsultasikan dengan parlemen,” kata dia.

Menurut dia, mekanisme penghimpunan dana ketahanan energi akan diambil dari instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui premi pengurasan aktivitas pendayagunaan sumber daya energi fosil atau tidak terbarukan.

Selain itu, dana tersebut juga akan diambil dengan menyisihkan sebagian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari badan usaha bidang energi tak terbarukan melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Terbuka juga peluang pendanaan dari sumber lain yang tidak mengikat atau hibah dari lembaga-lembaga donor baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

Sudirman memastikan, penghimpunan dana ketahanan energi dapat diterima oleh parlemen.

Dana ketahanan akan diajukan dalam APBN-Perubahan 2016 paling lambat Juni-Juli mendatang.

“Mau berapapun nilainya Rp1-2 triliun harus masuk supaya bisa berjalan. Mengingat dana ketahanan energi bermanfaat strategis dan jangka panjang mengembangkan energi terbarukan di wilayah terpencil khususnya di Indonesia Timur,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Anindy Wati juga optimis penghimpunan dana ketahanan energi disetujui parlemen dan dapat terealisasi tahun ini.

Hal itu mengingat pentingnya ketahanan energi dalam mengembangkan energi baru terbarukan dan menjaga stabilitas harga energi.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022