BAPPEDA JABAR - Perubahan RPJMD, Jabar Tetap Juara Lahir Batin
Perubahan RPJMD, Jabar Tetap Juara Lahir Batin
30 November 2020 13:36

KOTA BANDUNG – Memasuki tahun ke dua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan perubahan RPJMD.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan terjadinya Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 tidak mengubah visi dan misi Pemprov Jabar yaitu “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”.

Salah satu alasan dilakukannya Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 ialah terjadinya pandemi COVID-19 yang memberikan dampak sangat besar terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam skala makro maupun mikro (sektoral).

Pandemi COVID-19 memang tak hanya melanda sektor kesehatan, ia kini telah berdampak terhadap sektor sosial dan ekonomi Jawa Barat. Tak dapat dipungkiri, angka penduduk miskin dan pengangguran di Jabar bertambah. Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III Tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -4,08. Pendapatan daerah mengalami penurunan, sedangkan kebutuhan penanganan dampak COVID-19 meningkat. Melihat kondisi tersebut, Pemprov Jabar pada tahun 2020 telah melakukanrefocusing dan realokasi anggaran.

Sebagai proses dalam penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pagi ini Pemprov Jabar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara virtual dari Command Center Jawa Barat, Senin (30/11). Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

“Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 merupakan momentum yang penting, dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023,” tutur Ridwan Kamil.

Terdapat 5 (lima) isu strategis pada Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat yaitu; 1) Kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia; 2) Kemiskinan, pengangguran dan masalah sosial; 3) Pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; (4) Produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan; serta (5) Reformasi birokrasi.

Sedangkan Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 menjadi 1 + 9 prioritas, terdapat tambahan satu prioritas yaitu: penanganan, rehabilitasi dan rekonstruksi dampak pandemi COVID-19. Sembilan prioritas, yaitu:

  1. Akses pendidikan untuk semua;
  2. Desentralisasi pelayanan kesehatan;
  3. Pertumbuhan ekonomi umat berbasis inovasi;
  4. Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
  5. Pendidikan agama dan tempat ibadah juara;
  6. Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup;
  7. Gerakan membangun desa;
  8. Subsidi gratis golongan ekonomi lemah; dan
  9. Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah.

Pada Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, proyeksi pendapatan daerah mengalami penyesuaian dengan tetap melaksanakan upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Sedangkan belanja daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2020-2024, Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) serta pencapaian standar pelayanan minimal (SPM).

“Pendanaan alternatif juga ditempuh untuk mendukung percepatan pembangunan Jawa Barat, antara lain melalui pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta melalui skema KPBU, melaksanakan proyek infrastruktur dengan pola tahun jamak, mengembangkan pembangunan dengan penugasan BUMD, memanfaatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah serta alternatif pembiayaan lainnya termasuk menggerakkan dana masyarakat dan dana yang bersumber dari CSR,” jelas Kang Emil–sapaan Ridwan Kamil-.

Dalam kesempatan ini Kang Emil juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia kepada para gubernur terkait peningkatan kinerja dalam penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, melihat data dan angka pergerakan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing, menjaga  pengendalian dan manajemen COVID-19 pada posisi terkendali;

Kedua, pengendalian COVID-19 tetap menjadi fokus dan konsentrasi, karena memang diperlukan untuk memperkuat ketahanan hingga seluruh rakyat Indonesia mendapatkan vaksin;

Ketiga, sebelum vaksinasi dilakukan secara masif, besar-besaran dan efektif, para gubernur agar memainkan gas dan rem yang seimbang dengan takaran-takaran sesuai dengan data-data yang dimiliki, berkaitan dengan protokol kesehatan harus diulang-ulang dan disampaikan secara terus menerus; dan

Keempat, terkait pemulihan ekonomi, lakukan percepatan belanja APBD provinsi, dan perintahkan bupati, walikota menyegerakan belanja barang, belanja modal dan belanja bansos sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan ekonomi di daerah.

Tak main-main dalam penanganan COVID-19, Pemprov Jabar menerapkan prinsip proaktif, transparan, ilmiah, inovatif, dan kolaboratif dengan konsep pentahelix (ABCGM). Adapun benteng pertahanan dalam melawan COVID-19 dengan cara preventif, termasuk penerapan 3M (Memakai masker, Mencucitangan, dan Menjaga jarak); melaksanakan 3T (Tracing, Testing, Treatment); dan peningkatan fasilitas kesehatan.

Selain pandemi COVID-19, perubahan mendasar yang mempengaruhi substansi RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 adalah terbitnya beberapa peraturan yang berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, diantaranya: 1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; dan 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022