Pegawai Bappeda Jawa Barat dalam tugas sehari-harinya diamanatkan untuk membuat usulan-usulan kebijakan dalam konteks perencanaan pembangunan UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT. Perencanaan pembangunan bukan hanya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) dan menjadi bagian dari TIM TAPD, tetapi lebih dari itu. Beban kerja untuk penyusunan RKPD dan bagian dari Tim TAPD memiliki porsi 30% beban kerja Bappeda. 70% beban kerja adalah menyusun perencanaan pada berbagai sektor pembangunan. Kesejahteraan pegawai perlu diperhatikan untuk lebih fokus membangun kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Perencanaan Pembangunan pada berbagai sektor terbagi dalam 3 bentuk : a). Perencanaan berbentuk fisik yang dapat dilihat mata, b). Perencanaan berbentuk non fisik (software) masyarakat kesisteman dan perencanaan pembangunan sumberdaya manusia (brainware), serta c). Perencanaan berbentuk tata kelola dan regulasi. Perencanaan pembangunan secara substansi meliputi banyak hal yang dikelompokan ke dalam a). Bidang fisik, b). Bidang ekonomi, c). Bidang sosbud, d). Bidang pemerintahan, e). Bidang penelitian, f). Bidang monev, dan g). Bidang pendanaan pembangunan dan kerjasama.