KARAWANG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak akan menerbitkan izin pertambangan di kawasan karst, Kecamatan Pangkalan, selama Pemkab Karawang tidak memberikan izin lingkungan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Jabar, Ahmad Fadilah, kepada sejumlah aktivis lingkungan asal Karawang yang berkunjung ke kantor Dinas ESDM, di Bandung, Kamis 12 Januari 2017. “Siang tadi kami berkunjung ke kantor Dinas ESDM Pemrov Jabar. Alhamdulillah kami bisa berdialog dengan Pak Ahmad Fadilah,” ujar Ketua Adat Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Singaperbangsa Karawang (Mapalaska), Agung Prabowo, saat dihubungi PR, Kamis petang, 12 Januari 2017. Menurutnya, dirinya merupakan salah seorang utusan dari Sekretariat Bersama Selamatkan Bumi Karawang (SBK) untuk pergi ke Gedung Sate. Hal itu merupakan tindaklanjut dari aksi penolakan terhadap pertambangan karst di wilayah Kecamatan Pangkalan. Dikatakan Agung, kedatangan mereka ke Gedung Sate untuk mununtut Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mencabut izin-izin pertambangan yang sudah dikeluarkan, termasuk izin eksplorasi untuk PT Mas Putih Belitung (MPB) di wilayah karst Pangkalan. Namun, sebelum bertemu dengan gubernur sejumlah perwakilan Sekber SBK itu diterima oleh Kabid Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Fadilah. Dalam kesempatan itu, Fadilah berbicara atas nama Pemprov Jabar. Disebutkan Agung, dalam pertemuan itu, pihak pemprov menyatakan akan lebih selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan izin pertambangan. “Kami masih waras, tidak mungkin mengeluarkan izin tambang jika Pemkab Karawang tidak memberikan izin lingkungan. Tidak mungkin kami main-main,” kata Agung menirukan ucapan Fadilah saat audensi dengan perwakilan Sekber SBK. Menurut Agung, izin eksplorasi yang telah dikeluarkan untuk PT MPB oleh pemprov akan dievaluasi lagi karena banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan PT MPB telah menyalahgunakan izin tersebut untuk mengeruk batu kapur sebanyak-banyaknya. Dikatakan Agung, dalam pertemuan itu Fadilah menegaskan, selama tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) maka PT MPB tidak beloh melakukan pertambangan. Jika penambangan tetap ada, maka itu ilegal dan harus ditindak secara hukum. “Kata Pak Fadilah, kalau masyarakat ingin menolak pertambangan, gerbang terakhirnya adalah izin lingkungan, sebelum perusahaan mengantongi IUP OP,” katanya. Dikatakan juga, Sekber SBK akan mengawal janji tersebut. “Dengan munculnya pernyataan itu kami sedikit merasa lega. Sebab, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sempat berjanji tidak akan menerbitkan izin lingkungan,” katanya. Dikatakan, jika di lapangan aksi penambangan batu kapur masih dilakukan PT MBP, artinya perusahaan tersebut telah melanggar prosedur. “PT MPB akan kami laporkan dengan tuduhan melakukan pertambangan tanpa izin,” katanya.