BAPPEDA JABAR - Pemprov Jabar Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer
Pemprov Jabar Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer
10 January 2017 14:31

INILAH, Bandung – Menyambut peralihan kewenangan SMK/SMA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyusun peraturan mengenai gaji guru honorer pasca peralihan tanggung jawab SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada Pemprov.
Dikatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, berdasarkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pihaknya akan membuat aturan mengenai pendapatan guru honorer yang lebih dari sebelumnya.

“Nanti kita buat aturan mengenai ini, agar menjadi perhatian untuk para guru honorer,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (9/1/2017).

Untuk diketahui, 2016 lalu Gubernur Jawa Barat yang kerap disapa Aher menuturkan, ada sekitar 20.093 guru honorer SMA/SML yang akan ditanggung oleh Pemprov Jabar dalam peralihan alih kelola ke tangan Pemprov.

Ketika sudah menjadi tanggungan Pemprov, Aher berencana memberikan gaji kepada guru honorer sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di daerahnya masing-masing. Namun hal tersebut akan dikaji dan didiskusikan kembali.

“Tapi itu yang perlu kita diskusikan lagi,” ujarnya.

Sehingga lanjutnya, untuk sistem penggajian guru honorer saat ini akan tetap mengacu pada aturan di masing-masing sekolah sebelumnya.

“Untuk saat ini gaji guru honorer sesuai sekolah masing-masing. Karena khawatir kalau ada aturan baru di hari pertama tidak tepat, ini kah hari pertama sekolah” bebernya.

Oleh karena itu, untuk mempercepat pengkajian mengenai gaji para guru honorer, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah, pengawas sekolah, dan perwakilan guru untuk membahas mengenai penataan juga gaji guru honorer pasca peralihan SMA/SMK kepada Provinsi.

“Karna kita kan belum bertemu sama guru di lini lapangan dilapangan pasca peralihan SMA/SMK ke Provinsi” ujarnya.

Aher berharap, pada Januari pembahasan atura tersebut bisa dirampungkan, guna mempercepat proses agar guru honorer pada bulan berikutnya dapat menerima gaji sesuai dengan kesepahaman yang telah di sepakati bersama.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Hadadi menyebut pihaknya berencana untuk mengumpulkan kepala sekolah SMA/SMK Se- Jawa Barat tujuannya untuk sosialisasi terkait alih kelola SMA/SMK ini.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh kepala sekolah terkait regulasi, gaji, hingga pengelolaan aset dipindah dari kabupaten/kota ke provinsi, kita ingin memastikan kepala sekolah tahu sekarang di provinsi,” pungkasnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022