Jakarta, (PR).- Pemerintah akan memberlakukan cukai kemasan plastik dalam bentuk botol minuman mulai tahun ini. Target penerimaan cukai tersebut akan masuk dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja nasional 2016 yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat minggu ini. Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Nasrudin Joko Suryono mengatakan selama ini DPR selalu mendorong agar pemerintah melakukan ekstensifikasi cukai. Selama ini cukai hanya diberlakukan pada sedikit produk seperti rokok dan minuman beralkohol. “Kami berharap agar pemberlakuan cukai pada kemasan plastik berbentuk botol minuman ini berhasil setelah sebelumnya gagal pada minuman bersoda dan sebagainya. Meskipun tadi ada pertanyaan, bagaimana dengan kemasan plastik lainnya,”ujar dia usai Seminar Nasional Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai Terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 12 April 2016. Dia mengatakan, cukai ini merupakan diinsnetif agar perilaku masyarakat yang banyak menggunakan kemasan plastik menjadi bergeser. Tarif cukai tersebut saat ini masih dalam pengkajian. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa tarif cukai tidak akan besar. “Bukan melarang, tapi konsumsinya dikurangi. Seperti di Chicago dikenakan pajak 0,05 persen per botol plastik terutama air minum dalam kemasan?. Kan ke depan kita juga harus memikirkan maslaha lingkungan,”ujarnya. Jika cukai ini disetujui, dengan demikian akan berlaku mulai tahun 2016. Sebab target penerimaan cukai kemasan plastik dalam bentuk botol minuman akan dimasukan dalam RAPBN perubahan 2016. “Nanti tarifnya akan dikenakan secara spesifik per botol. Namun tentunya bisa ada pengecualian, misalnya jika botol ukuran galon tidak dikenakan,”kata dia. Joko menambahkan, pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup minggu ini. Jika sudah disetujui DPR, maka harus dibuat peraturan pemerintah terlebih dahulu sebelum disetujui.