BAPPEDA JABAR - Pembayaran Gaji PNS Daerah Ikuti Prosedur dan SOTK Baru
Pembayaran Gaji PNS Daerah Ikuti Prosedur dan SOTK Baru
05 January 2017 10:28

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menanggapi perihal keterlambatan pembayaran gaji pegawai negeri sipil daerah (PNSD) di Jawa Barat, menurutnya hal tersebut merupakan fenomena lumrah dalam proses administrasi publik baik di Pemprov maupun di Kabupaten/kota, Aher menjamin hak PNS tersebut akan terbayarkan dalam waktu dekat.

“Saya sudah minta Kepala BPKAD untuk segera memproses, dia jamin satu atau dua hari kedepan bisa dibayar. Kemarin kan pejabatnya baru dilantik, kemudian libur bersama, saya kira wajar terlambat sedikit”, katanya di Gedung Sate, Rabu (04/01/16).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Jabar, Nurdialis, menjelaskan bahwa pasca pelantikan (31 Desember) kemarin, BPKAD langsung memproses penetapan personil pelaksana penatausahaan keuangan daerah. Personil tersebut mencakup Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Gaji, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

“Semua kita lakukan sesuai prosedur dan by system, itu malah sudah termasuk gaji untuk 28 ribu orang guru PNS, lalu yang non PNS sekitar 21 ribu, kita selesaikan segera” katanya.

Lebih lanjut Nurdialis menjelaskan komponen pembiayaan alih kelola SMA/SMK oleh Provinsi mencakup Gaji dan tunjangan guru dan PTK PNS sudah teralokasikan dari DAU. Pemprov mengalokasikan gaji guru non PNS yang akan dibayar Rp. 60.000 per jam mengajar dalam sebulan.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022