BAPPEDA JABAR - Pakar Unpad Tak Setuju Penghapusan Eselon II dan IV Bappeda
Pakar Unpad Tak Setuju Penghapusan Eselon II dan IV Bappeda
01 March 2016 14:22

Bandung, Bappeda Jabar.- Pakar ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) Rahman Mulyawan menilai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masih membutuhkan keberadaan pejabat eselon III dan IV. Penilaian ini disampaikan Rahman saat menjadi narasumber focus group discussion (FGD) tentang tata kelembagaan Bappeda menyikapi wacana penghapusan pejabat eselon III dan IV sebagai konsekuensi terbitnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rahman menjelaskan, berdasarkan Undang-undang ASN, jabatan ASN terdiri atas tiga rumpun, meliputi pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Pimpinan tinggi terdiri atas jabatan tinggi utama, madya, dan pratama. Jabatan administrasi meliputi administrator, pengawas, dan pelaksana. Sementara jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional kehalian (utama, madya, muda, pratama) dan fungsional keterampilan (penyelia, mahir, terampil, dan pemula).

“Simpulan saya, pejabat-pejabat fungsional tidak bisa serta-merta dialihkan untuk menjalankan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh pejabat eselon. Ini perlu pembahasan lebih lanjut, apakah (jabatan eselon II dan IV) memang tetap diperlukan atau bisa dihapus. Saya menyimpulkan masih diperlukan,” kata Rahman di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda 287 Bandung, Senin 29 Februari 2016.

Penulis buku Civic Governance: Cita dan Realita ini menjelaskan, wacana penghapusan jabatan eselon III dan IV muncul sebagai akibat terus membengkaknya anggaran untuk gaji pegawai negeri Sipil (PNS). Pemerintah kemudian melakukan beberapa terobosan, di antaranya adalah dengan menghilangkan golongan Eselon III dan VI. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beralasan, dihapuskannya jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

“Selama ini orang-orang lebih berorientasi mendapatkan jabatan struktural dari pada pekerjaan,” ungkap Rahman menirukan pernyataan pejabat Kemeneterian PAN-RB  beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Rahman menjelaskan lima strategi Bappeda menyikapi rencana penghapusan jabatan eselon III dan IV tersebut. Dia mewanti-wanti masukan tersebut bukan dalam kerangka memberikan perlawanan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, strategi yang dikeluarkan semata-mata mencari penyelesaian terbaik (win-win solution) bagi semua pihak.

Pertama, proses perpindahan pegawai dalam jabatan struktural, khususnya jabatan struktural eselon III dan IV, kepada jabatan fungsional tertentu perlu ada mekanisme tertentu yang mendasari proses perpindahan jabatan yang disandang pegawai dari jabatan struktural kepada jabatan fungsional tertentu. Kedua, dilaksanakannya kajian formasi terhadap kebutuhan jabatan fungsional tertentu di lembaga Bappeda Provinsi Jawa Barat agar ada kesesuaian antara beban tugas organisasi dengan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional tertentu yang sangat berpengaruh terhadap pengembangan kariernya.

Ketiga, dilaksanakannya penyesuaian besaran tunjangan untuk jabatan fungsional tertentu yang belum sesuai dengan bobot jabatan atau dengan tunjangan jabatan fungsional tertentu lainnya diharapkan dapat mendorong motivasi kerja pegawai yang telah pindah ke jabatan fungsional tertentu. Keempat, dilaksanakannya orientasi kepada para pegawai baru dalam jabatan fungsional tertentu dimaksudkan sebagai upaya untuk menyesuaikan keberadaan para pegawai baru dalam jabatan fungsional tertentu terhadap tugas-tugas barunya, sekaligus pengenalan terkait dengan pengembangan karier pada jabatan fungsional tertentu.

Terakhir, dilaksanakannya pengembangan kualitas atau kompetensi pegawai dalam jabatan fungsional tertentu untuk menyesuaikan kemampuan kerja dengan tugas barunya, juga dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kinerja pegawai tersebut. Untuk keperluan tersebut, Rahman menyarankan untuk dilakukan sebuah kajian melalui pembuatan naskah akademik dalam waktu dekat ini. (NJP)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022