Bandung, (PR).- Kebijakan pemerintah yanag akan melarang peredaran dan memperjualbelikan minyak goreng curah diharapkan tidak akan memengaruhi harga di tingkat konsumen. Meskipun tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah untuk melindungi konsumen, diharapkan kebijakan itu tidak kian menambah beban masyarakat. Ratna, salah seorang mahasiswa mengaku menyambut baik peraturan tersebut. la menilai, dengan ketentuan tersebut maka paling tidak kualitas dari minyak goreng yang beredar di masyarakat menjadi lebih terjamin. Apalagi, dari pemberitaan di media massa tak jarang masih ada oknum yang mempraktikkan kecurangan untuk memperoleh keuntungan berlipat. Tak terlepas, menurutnya, goreng. “Ya tentunya dengan dikemas menjadi kebih higienis ya? Kalau sekarang kan beli dari tong atau drum, kita tidak tahu apakah drum tersebut bersih,” katanya saat ditemui, di Bandung, Rabu (20/1/2016). Meski mendukung, Ratna menyadari tentu ada konsekuensi dari hal tersebut. Misalnya biaya produksi minyak goreng yang menjadi lebih mahal karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kemasan yang sebelumnya tidak ada. Hal itu dikhawatirkannya akan dibebankan kepada konsumen, misalnya dalam hal ini pedagang gorengan ataupun makanan jadi sehingga berdampak pula pada harga jual produk. “Kalau bisa jangan sampai menyebabkan harga naik. Jangan dibebankan ke konsumen. Kita juga inginnya minyak yang digunakan itu terjamin,” ujarnya. Cucu, salah seorang pedagang makanan jadi menuturkan, tak keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun dengan catatan, penerapan peraturan itu tak menyebabkan lonjakan harga yang signifikan. Apalagi, dengan kondisi perekonomian saat ini sulit baginya untuk menaikkan harga jual. “Ya tidak apa-apa asal harganya jangan naik jauh. Kalau terlalu tinggi apa bedanya dengan minyak goreng kemasan yang bermerek?” ujarnya. Sebagai informasi minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar terhitung efektif mulai 27 Maret 2016. Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi konsumen. Awalnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 lalu. Namun, pada pelaksanaannya ditunda selama setahun. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Sesuai keputusan menteri perda-gangan menyebutkan bahwa minyak curah tidak lagi sehat karena kandungan vitamin A telah hilang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Hening Widiatmoko menuturkan, alasan pemerintah menerapkan peraturan tersebut tentunya tak lepas dari upaya pemerintah untuk melindungi warganya. Selain itu, konsumen juga memiliki pilihan untuk memperoleh produk dengan kemasan yang lebih baik. Ia memaparkan, hingga saat ini hanya tinggal lima negara di dunia yang masih menjual minyak curah dan Indonesia merupakan salah satunya. Hampir seluruh negara di dunia sudah beralih menggunakan minyak goreng dalam kemasan. Tentunya negara ini cukup tertinggal. Tetapi tentunya, pria yang dipanggil Widi ini mengaku, berbagai kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai memberikan beban kepada produsen kecil dan juga masyarakat sebagai pengguna akhir. Oleh karena itu, pada rapat koordinasi nasional di kementerian yang akan digelar pekan depan ia akan mengomunikasikan persoalan ini. “Jangan sampai upaya perbaikan tapi malah konsumen terbebani,” ujar Widi.