Inilah, Bandung – Provinsi Jawa Barat akan terdapat waduk baru bernama Waduk Cipanas yang berlokasi di Kabupaten Sumedang. Serupa seperti Waduk Jatigede, waduk bernilai Rp1,2 triliun juga akan menjadi pengendali banjir.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa mengatakan pembangunan Waduk Cipanas merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian PU Pera. Pihaknya ikut mendukung salah satunya dengan mengatasi berbagai permasalahan dalam proses pembebasan lahan.
“Pendanaan dari APBN, kami sebagai wakil pusat di daerah bertugas untuk membantu, memfasilitasi, dan mengatasi berbagai hambatan yang ada di lapangan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (3/2/2016).
Dia menjelaskan Waduk Cipanas punya banyak manfaat di antaranya sebagai pemasok air baku untuk Sumedang dan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati, Kabupaten Majalengka. Keberadaanya juga akan menjadi pendukung irigasi pertanian di wilayah Sumedang dan Indramayu dengan luas sekitar 10.565 hektare.
Waduk ini juga menjadi sumber energi listrik untuk Majalengka dan Sumedang dengan kapasitas terpasang 2,5 MW atau produksi 13 GWh, serta aliran sungai karena punya kapasitas hingga 1,5 m3/detik.
Selain itu, waduk ini akan menjadi pengendali banjir di Indramayu dari 1.220 m3/detik menjadi 745 m3/detik serta bermanfaat untuk wisata.
“Bisa mencegah banjir karena mampu memotong debit banjir higga 39 persen, waduk Cipanas juga diperlukan untuk mempertahankan indeks panen,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk waduk ini mencapai Rp1,2 triliun yang berasal dari Kementerian PU Pera.
Dalam mempercepat proses pembebasan lahan, pihaknya menggandeng Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai dari Bupati hingga Kepala Desa. Pembebasan dilakukan di 5 desa, yakni Cibubuan, Karanglayung, Ungkal, Cibuluh dan Cikawung.
Adapun lahan milik masyarakat mencapai 240,6 hektare, sedangkan 899,6 hektare adalah lahan kehutanan dan 132 hektare wilayah DAS yang merupakan lahan milik negara.
“Berdasarkan hasil pengukuran, wilayah kehutanan yang paling luas nanti perlu disiapkan penggantian ke kementerian,” jelasnya.
Tahap awal, pemerintah akan melakukan pembebasan lahan yang akan diperuntukkan bagi akses dari jalan utama ke lokasi pembangunan waduk sepanjang 1 km atau seluas 5 hektare.
“Usai pembebasan lahan akses jalan, lelang kontruksi jalan akan dilakukan di 2016,” ucapnya.
Menurut Iwa, penanganan Waduk Cipanas akan berlangsung cepat karena sudah direncanakan sejak lama. Studi kelayakan sudah dilakukan pada tahun 2004.
Berbagai persyaratan lainnya juga telah dimiliki mulai dari studi kelayakan, Amdal di 2011, DED di 2012, izin lingkungan di 2014. Adapun izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) masih dalam proses.
“Pembangunan dilakukan mulai 2016 hingga 2019,” pungkasnya.