BANDUNG, (PR).- Jawa Barat akan mendapat alokasi kapal perikanan bantuan pemerintah setidaknya 165 unit tahun 2017 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Pengadaan alat penangkapan ikan tersebut, selain menjadi nilai tambah, termasuk untuk bantuan alih alat penangkapan ikan yang dilarang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Jafar Ismail, Senin 14 Agustus 2017, mengapresiasi bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan bantuan tersebut, diharapkan dapat masyarakat nelayan di Jawa Barat.
Dari total kapal perikanan bantuan pemerintah sejumlah 994 unit, diketahui bahwa Jabar mendapat alokasi sebanyak 165 unit. Adapun perinciannya, kapal 3 gross ton (GT) sebanyak 141 unit, 5 GT sebanyak 21 unit, dan 10 GT sebanyak 3 unit sehingga totalnya sebesar 165 unit.
Dia berharap alokasi bantuan kapal tersebut bagi Jabar bisa lebih banyak mengingat jumlah nelayan tradisional cukup besar. “Enggak ada (angka) ideal, ingin sebanyak-banyaknya untuk bisa membantu para nelayan Jabar,” ujarnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat Nandang Permana menyatakan, jumlah bantuan yang diterima Jabar dibandingkan dengan jumlah nelayan tradisional yang ada memang tidak sebanding. Di Jawa Barat terdapat sekitar 157.000 nelayan yang sebagian besar memiliki perahu congkreng.
“Jumlah nelayan Jabar kedua setelah Jateng. Setidaknya ada 4.000 perahu di Jabar yang terbagi-bagi, paling banyak congkreng,” katanya. Namun, dia menilai, bantuan kapal tersebut sudah proporsional dan dibagi merata dengan provinsi-provinsi lain.
Tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan kembali membangun kapal perikanan bantuan pemerintah sejumlah 994 unit dengan total anggaran mencapai Rp 361 miliar. Saat ini pembangunan kapal bantuan sudah melewati proses lelang dan sedang dalam proses pembangunan.
Dari jumlah tersebut, akan dibangun kapal berukuran di bawah 5 GT sebanyak 449 unit, kapal 5 GT 384 unit, kapal 10 GT sebanyak 134 unit, kapal 20 GT 15 unit. Lalu kapal berukuran 30 GT sebanyak 6 unit, dan kapal dengan ukuran 120 GT sebanyak 3 unit. Selain itu akan dibangun pula 3 kapal angkut dengan freezer berukuran 100 GT.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan, dari 994 unit tersebut, pengadaan kapal perikanan sebanyak 568 unit. Pengadaan melalui sistem e-katalog dan 426 unit melalui sistem lelang umum. Sistem e-katalog dipilih dalam pembangunan kapal-kapal kecil dengan melibatkan galangan kecil. Sedangkan lelang umum untuk pembangunan kapal berukuran sedang hingga besar.
Dia menjelaskan, sebanyak 426 unit kapal ukuran <5 GT, 3 unit kapal ukuran 100 GT dan 3 unit kapal ukuran 120 GT dalam proses pada unit layanan pengadaan.
Sementara 26 unit kapal <5 GT, 384 unit kapal 5 GT, 134 unit kapal 10 GT, 15 unit kapall 20 GT dan 6 unit kapal 30 GT telah melakukan kontrak dan telah melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal perikanan. Kapal bantuan sebanyak 988 unit di antaranya akan didistribusikan kepada 265 koperasi yang tersebar di 130 kabupaten/kota dan 29 provinsi.
Dalam pengadaan kapal tahun ini, Sjarief mengakui, KKP banyak belajar dari pengadaan kapal bantuan tahun lalu. Salah satunya memperbaiki sistem pembayaran dari sistem turn key (pembayaran saat kapal selesai) ke termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik).
Dengan berbagai penyempurnaan, tak hanya menyelesaikan pembangunan kapal tahun lalu, KKP juga terus menambah dan meningkatkan pengadaan bantuan kapal tahun 2017. Dengan harga dan kualitas yang lebih baik.
“Harganya juga lebih bagus sekarang. Kalau Anda perhatikan, 5 GT tadinya (pengadaan 2016) harganya Rp50 juta sekarang (jadi) Rp 37 juta. Jadi kita sudah mulai melihat sumber material yang lebih baik lebih murah, kualitasnya lebih bagus. Jadi kita bekerja serius sungguh-sungguh, untuk menghasilkan kapal yang bisa dimanfaatkan dan harganya murah dan terjangkau,” ungkap Sjarief.
Lebih lanjut, Sjarief menjelaskan, bantuan kapal perikanan ini ditujukan untuk nelayan lokal. Supaya nelayan dapat memanfaatkan stok sumber daya ikan yang kian melimpah dengan optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, juga untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perikanan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan.
“Volume produksi saya harapkan bisa meningkat menjadi 213.170 ton, nilai produksi mencapai Rp.2,1 triliun. Kenaikan rata-rata pendapatan nelayan Rp1,8 juta per bulan dengan bantuan sarana penangkapan ikan ini,” ujar Sjarief.
Pengadaan kapal pada tahun 2017 ini melibatkan nelayan sebagai calon penerima kapal bantuan. Sebelum lelang dilaksanakan, nelayan turut serta bersama tim Direktorat Kapal dan Alat Penangkapan Ikan, DJPT melakukan uji coba kapal bantuan dengan beragam ukuran pada bulan April dan Mei lalu di beberapa lokasi.
Tujuannya agar bantuan kapal sesuai dengan kebutuhan nelayan. “Kerja sama antara Direktorat kapal dan nelayan, untuk persoalan calon penerima dan spesifikasi yang dibutuhkan. Kita juga meminta mereka mencoba dulu baru diberi bantuan,” kata Sjarief.
Sebagian sudah terdistribusi
Sjarief pun menjelaskan tentang perkembangan pengadaan alat penangkapan ikan yang tahun ini berjumlah 5.275 unit dengan total anggaran Rp 148,69 miliar.
Sebanyak 49 spesifikasi teknis alat penangkapan ikan ramah lingkungan akan diberikan kepada nelayan dengan melibatkan dinas, Balai Besar Penangkapan Ikan, dan perguruan tinggi.
Dari total pengadaan alat penangkapan ikan tahun 2017, ungkapnya, sebanyak 892 unit telah terdistribusi ke berbagai lokasi di Indonesia, sedangkan 1.383 unit dalam proses pendistribusian. “Pengadaan alat penangkapan ikan tersebut termasuk untuk bantuan alih alat penangkapan ikan yang dilarang,” ucap Sjarief.
Dari hasil evaluasi lapangan, kata Sjarief, cakupan wilayah penggantian alat penanangkapan ikan yang dilarang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Penetapan calon penerima bantuan alih alat penangkapan ikan yang dilarang dengan memperhatikan aspek legal harus memiliki kartu nelayan. Bukti pendaftaran kapal perikanan, pas kecil atau pas besar, dan hanya untuk kapal di bawah 10 GT.
“Adanya bantuan sarana penangkapan ikan dari KKP. Pada tahun ini dapat dirasakan manfaatnya oleh sekitar 13.975 nelayan dan melibatkan 41.925 RTP,” tuturnya. (Asep Budiman)