Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Tujuan pelaksanaan FGD ini untuk melakukan pembahasan mengenai pemahaman lingkup dan aspek-aspek mendasar yang dipertimbangkan dalam penetapan luas LP2B berdasarkan kajian teoritis, hukum yaitu peraturan perundang-undangan, serta praktek empiris, tutur Kepala Bidang Fisik Bappeda Jabar, Linda Al Amin, ST., MT, saat membuka diskusi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Fisik, Kamis, (02/10). Dihadiri juga oleh Dinas-Dinas terkait. Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Pertanian pada Direktorat Pemantauan dan Pembinaan Pertanahan BPN RI, Moh. Hasan Mokoginta, A.Ptnh, laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian akan meningkat seiring kebutuhan lahan untuk pembangunan fisik sehingga luas sawah semakin berkurang. Nilai atau harga tanah pertanian lebih tinggi daripada bisnis pertanian, sehingga petani lebih tertarik untuk menjual tanah pertanian daripada mengembangkan usaha pertanian. Pemutakhiran data lahan sawah memerlukan kesepakatan semua unsur terkait. Berdasarkan data LP2B,selain sawah masih banyak yang harus diinventarisasi dan dilindungi. Beberapa saran yang disampaikan oleh salahsatu narasumber dari Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, Berdasarkan Implementasi dari UU 41/2009 Pasal 23 ayat 2, dalam RUTR Jawa Barat, lahan sawah dijadikan sebagai cagar budaya. Pemerintah Jawa Barat sebaiknya membentuk unit khusus yang menjadi pengelola sawah sebagai cagar budaya. Sebagai cagar budaya, Pemda Kabupaten/Kota tidak dapat mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan sawah untuk peruntukkan lain. Sawah tetap dapat dipindah tangankan dalam hal kepemilikan dengan tetap sebagai sawah. Unit Khusus bertugas menjadi pengawas bagi terjadinya proses alih kepemilikan. Dalam keadaan khusus, Pemda Jawa Barat menyediakan dana khusus bagi pembelian sawah jika pemilik sangat membutuhkan dana dan tidak ada pembeli yang sanggup mempertahankan sawah tetap sebagai sawah.Lahan sawah yang dimiliki oleh Pemda Jawa Barat dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daeran (BUMD) yang menghasilkan padiselanjutnya, pungkas Dr. Ir. Dadan Hindayana. Semua berharap, agar persoalan mengenai LP2B ini dapat terselesaikan dengan cepat. Tetap perlunya kerjasama dari semua Dinas-Dinas terkait untuk mensukseskan perlindungan LP2B ini. Dengan adanya FGD ini, semua informasi dapat dijadikan bahan untuk pembahasan selanjutnya.