BAPPEDA JABAR - FAQ
FAQ
03 April 2017 16:16

Pertanyaan :

  1. Bagaimana cara mengajukan proposal?
  2. Bagaimana saya mengetahui usulan kegiatan/program?
  3. Bagaimana cara mengajukan studi lapangan/praktek kerja di BAPPEDA Provinsi Jawa Barat?

Jawaban :

  1. Berikut adalah cara pengajuan proposal yang dibagi menjadi beberapa kategori :

-Proposal Bantuan Keuangan :

Pengajuan bantuan keuangan didasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2015. Usulan harus dibahas dalam rangkaian Musrenbang Provinsi untuk penyusunan RKPD dengan didukung oleh Proposal, RAB dan KAK beserta surat pengantar resmi dari Bupati/Walikota.

-Proposal Hibah/Bansos

Pengajuan hibah/bansos didasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2015. Usulan tertulis disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD terkait dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pergub 95 Tahun 2015.

  1. Usulan program/kegiatan yang sudah melalui tahapan perencanaan akan masuk dalam dokumen RKPD yang dapat diunduh dalam website resmi Bappeda Provinsi Jawa Barat
  2. Mengirimkan surat pengantar dari instansi kepada BAPPEDA Jabar atau via e-mail ke alamat : public@bappeda.jabarprov.go.id
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022