BAPPEDA JABAR - Dishub Garut Terjunkan 482 Personel Amankan Mudik Lebaran
Dishub Garut Terjunkan 482 Personel Amankan Mudik Lebaran
24 June 2016 00:58

Inilah, Garut.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut siap menerjunkan sedikitnya 482 petugas untuk mengatur kelancaran lalu lintas selama mudik dan balik lebaran di jalur lintasan yang melalui wilayah Garut.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Garut Wahyudijaya, para petugas akan disebar di sepuluh Pos Komando Taktis (Poskotis) Dishub. Terdiri atas satu Poskotis Induk selaku pusat kendali dan informasi, satu Poskotis Mobil untuk kawasan Kadungora-Tarogong-Samarang-Garut Kota, dan kawasan obyek wisata, serta delapan Poskotis di delapan wilayah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Ditambah kemungkinan sub-sub Poskotis dibentuk sesuai perkembangan kebutuhan yang ada.

“Petugas Dishub ini bersifat diperbantukan mendukung jajaran Polri sebagai pihak berkompeten dalam penerapan manajemen dan rekayasa operasional lalu lintas. Mereka bertugas selama 16 hari, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, ditambah para pegawai yang secara fungsional bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata Wahyudijaya, Rabu (22/6/2016).

Dalam pelaksanaannya, sejumlah Poskotis Dishub itu akan tergabung dalam Posko Terpadu bersama Polres Garut. Awpweri di Balubur Limbangan, Malangbong, Kadungora, dan Leles.

Sebagai upaya peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Antara lain melakukan pemeriksaan jalan dan pemenuhan persyaratan teknis kendaraan angkutan penumpang umum di terminal, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kegiatan itu pun sekaligus pemeriksaan kesehatan awak kendaraan umum dan pengujian kendaraan pada gedung unit pengujian kendaraan bermotor di Dishub.

Pihaknya juga mengecek ketersediaan berbagai perlengkapan jalan. Antara lain rambu lalu lintas yang terpasang di semua ruas jalan saat ini sebanyak 2.017 unit, rambu pendahulu petunjuk jurusan sebanyak 206 unit, rambu pendahulu petunjuk jurusan portabel 30 unit, traffic cones 90 unit, alat pemberi isyarat lalu lintas di dua lokasi, marka jalan ruas jalan kabupaten dengan total panjang 590 m2, traffic barrier 80 unit, serta guardrill dengan total panjang sekitar 235 m.

Wahyudijaya pun mengimbau para pengemudi angkutan agar senantiasa memperhatikan kelengkapan persyaratan teknis, persyaratan laik jalan, dan peta operasional angkutan sebelum, selama maupun sesudah masa arus mudik dan balik.

Khusus kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari dua sejenis tronton dilarang beroperasi sama sekali mulai 1 Juli pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli pukul 24.00.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022