KOTA BANDUNG – Kepala Bappeda Jabar M. Taufiq Budi Santoso mengikuti sharing pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) bersama Bappenas RI, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah penerima DID alokasi 2020 melalui virtual meeting, Senin (19/10). Sejak tahun 2017, dana insentif daerah dialokasikan dalam APBN sebagai bentuk penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan PMK 141/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DID, penggunaan DID digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang mendukung pencapaian kinerja atas kategori DID sesuai dengan jumlah alokasi yang diterima. Tahun ini dialokasikan pula DID Tambahan untuk pemulihan ekonomi dalam rangka Covid-19. DID Tambahan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19 dan memiliki inovasi terbaik dalam pelaksanaan normal baru. Dalam kebijakan DID Tahun Anggaran 2021, DID bertujuan mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dan mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah. Sedangkan DID digunakan untuk digitalisasi pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, serta pemulihan ekonomi termasuk pemberdayaan UMKM, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.