BAPPEDA JABAR - Pemprov Jabar Diminta Tindak dan Awasi Peredaran Elpiji
Pemprov Jabar Diminta Tindak dan Awasi Peredaran Elpiji
12 October 2016 09:36

DEPOK, (PR).- Pemerintah Kota Depok ‎segera mendata warung-warung yang menjual elpiji 3 kilogram palsu. Hal itu mengemuka saat Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad melakukan inspeksi mendadak ke warung dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Depok, Selasa 11 Oktober 2016.

Idris mendatangi sebuah warung milik warga di RT 2 RW 6, Kampung Areman, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Di tempat tersebut, warga digegerkan peredaran gas elpiji yang diduga berisi air. Tak hanya warung, Idris menyambangi SPPBE PT Adikarya Pramita Perdana, Jalan Raya Bogor.

Di sana, petugas SPPBE sempat menguji elpiji dengan membuka segel dan mengeluarkan gasnya. Idris menuturkan, pihak akan mendata keberadaan warung-warung yang menjual elpiji tak sesuai aturan. Kondisi itu berakibatnya munculnya elpiji palsu yang merugikan warga. “Kita lihat warung-warung seperti itu (yang disidak) sebenarnya tidak boleh menjual gas sembarangan seperti itu. Apalagi belinya lewat orang, tidak ada perjanjian kontrak apapun dengan pangkalan (distributor elpiji resmi),” ujar Idris.

Dia mengaku, Pemkot Depok tak bisa melakukan penindakan dan pengawasan terkait peredaran elpiji palsu tersebut. Pasalnya, kewenangan itu telah dipegang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkot Depok hanya bisa melaporkan data beredarnya elpiji palsu yang meresahkan warga. “Ini permasalahan sekarang peraturan pemerintah untuk pengawasan perlindungan konsumen itu adanya di provinsi,” ucap Idris. Tak ayal, Idris berharap Pemprov Jabar memberikan solusi agar penindakan segera dilakukan.

“Saya akan minta ke bagian ekonomi, hasil kunjungan saya ke lokasi di laporkan ke provinsi, ini permasalahan di daerah. Silakan memberikan otoritas kepada kami untuk melakukan penindakan kalau ini sebuah penyimpangan pelanggaran atau provinsi turun ke lapangan,” tutur Idris.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022