BAPPEDA JABAR - Perubahan SOTK, Usulan Gubernur Masih Bisa Berubah
Perubahan SOTK, Usulan Gubernur Masih Bisa Berubah
15 September 2016 11:26

BANDUNG,(PR).- Pansus‎ yang membahas Raperda Penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK)‎ membuka celah bahwa usulan penyesuaian SOTK Gubernur Jawa Barat kemungkinan bisa berubah. Hal itu mengingat banyak usulan dari Fraksi maupun komisi di DPRD yang berkepentingan dalam penyesuaian SOTK tersebut.

Dr Didin Supriadin Ketua Pansus Raperda penyesuaian SOTK mengatakan, dalam usulan gubernur tersebut ada beberapa dinas yang diubah, digabung, dipisah, dan dilebur. Misalnya ada badan jadi dinas, biro yang digabung. Seperti dinas peternakan dan BKP (Badan Ketahanan Pangan) akan digabung, Bapusipda (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) dipisah. Tapi untuk biro yaitu keuangan dan aset digabung jadi badan.

“Banyak yang diusulkan eksekutif, hampir setengahnya yang berubah. Tapi pas pembahasan komisi dan paripurna itu berkembang. Misalkan, beberapa fraksi usulkan Sisparbud dipisah, Bina Marga dan PsDA digabung, ada juga komisi berkepentingan jangan digabung dong Disnak dan BKP, gabungnya harusnya dengan Dinas Pertanian,”kata dia yang ditemui di ruang Banmus, gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 13 September 2016.

Menurut dia, masukan-masukan tersebut diterima untuk ditelaah lebih dalam, agar efektif efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Secara prinsip tugas tersebut tidak perlu diburu-buru karena ini menyangkut Jabar yang di dalamnya ada program-program bahkan konsekuensinya ada perubahan personel setelah SOTK selesai.

“Perubahan SOTK ini menyangkut masa depan Jabar. Klo asal-asalan mau bagaimana nanti jadinya Jabar ini,” kata dia.

Pihaknya pun sepakat menyelesaikan pembahasan SOTK di bulan September.

“Insyaallah tidak lewat September, kalau sampai Oktober takutnya, ganggu pembahasan APBD 2017 karena akan sesuaikan dengan SOTK, ini kita mau kebut. Insyaaalah kekejar, besok kita awali pembahasan yang dianggap penting dengan mengundang eksekutif dan fraksi,” kata dia.

Menurut dia, SOTK yang diusulkan totalnya 48. Sebelumnya SOTK di Jabar sebanyak 60-an. catatan dia, untuk eselon itu ada 48 OPD dengan rincian satu Setda yang terdiri dari esselon II A sebangan enam orang dan esselon II B sebanyak 9 orang, Setwan satu dengan esselon II A sebangai satu orang, dinas termasuk Pol PP sebanyak 27 dengan esslon 2A sebanyak 27, Badan 12 yang terdiri dari 12 esselon 2A, Inspektorat dengan satu esselon II A, Badang Penghubung dengan satu orang eselon 3A, Rumah Sakit tiga dengan dua esselon 2B dan satu esselon 3A, sekretaria dua dengan esselon 2B sebanyak satu orang dan esselon 3A satu orang.

“Total eselon, 2A sebanyak 47, 2B ada 12, dan 3A ada tiga,” kata dia. Menurut dia, pihaknya akan memformulasikan raperda ‎ agar pelayanan ke masyarakat itu makin dekat, jangan sampai perubahan ini makin jauh.

Sementara itu, Didin mengatakan, dengan adanya perubahan SOTK tersebut , soal personil akan menyesuaikan. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) memiliki data base mana yang mau pensiun. Yang terpenting perubahan harus betul-betul mengacu pada keahlian. Jangan sampai urusan pertanian digarap sosial, sosial kesehatan digarap politik.

“Setiap OPD harus sesuai tupoksi dan keahlian. Jangan selera pimpinan, jangan suka tidak suka. Praktek itu (yang tidak sesuai tupoksi) ada. Saya komisi 3, BUMD misalnya kepala biro BUMD sekarang kan manyan yansos itu kan tidak sesuai keahlian jangan dipaksa seperti itu. Kita ingin Jabar lebih baik dengan personal dan profesionalisme jangan kepentingan kedekatan atau like and dislike,”ujar dia.

Selain itu,‎ Didin pun tidak memungkiri adanya perubahan SOTK membuat beberapa pejabat mulai kasak-kusuk mencari dukungan agar perubahan SOTK tersebut sesuai dengan harapan pribadi mereka.

“Udah ada (pejabat) yang kasak kusuk. Ya jangan begitulah, percaya saja, ini perubahan yang terbaik. Gubernur sebagai yang punya kebijakan yang terbaik. Cuma masukan saya itu tadi harus sesuai profesi dan keahlian,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat memberikan sinyalemen penegasan bahwa usulan penyesuaian susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang telah disampaikan pada DPRD Jabar tidak bisa diganggu gugat. Usulan penyesuaian SOTK sudah ideal.

Sementara dalam pekan ini riak penolakan penggabungan OPD mulai muncul seperti halnya penggabungan Dinas Peternakan dengan Badan Ketahanan Pangan. Selain itu pun usulan pemisahan OPD seperti pemisahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pun muncul di antaranya dari pandangan fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikannya pada rapat paripurna, Selasa (6/9/2016).

“Kalau ada yang menolak itu kita tinggal menjelaskan saja. Boleh jadi kritisi mereka karena belum dikasih penjelasan yang lengkap karena mungkin belum utuh,”ujar Gubernur Ahmad Heryawan menanggapi penolakan dan usulan penggabungan OPD ketika ditemui disela pelepasan kontingen PON Jabar di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (7/9/2016).

Menurut Heryawan, hal-hal yang terkait dengan peraturan pemerintah tidak bisa diganggu gugat. Seperti diketahui, penyesuaian SOTK merupakan amanat dari PP 18 tahun 2018 tentang perangkat daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Biro dari 12 jadi sembilan siapa mau nolak. Itu sudah ideal. Ideal banget. Asisten dari lima jadi tiga. Mau dikritisi ya hasilnya itu itu saja. Protes, biasa itu mah,”kata dia.

Terkait penggabungan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan, Heryawan menjelaskan, terdapat tiga dinas pertanian, perkebunan, dan peternakan yang bertahan semetara dua badan dibubarkan sesuai dengan PP tersebut. Penyuluh kembali ke dinas-dinas teknis. Penyuluh pertanian kembali ke Dinas Pertanian, penyuluh perkebunan balik ke Dinas Perkebunan. Yang kedua, Badan Ketahanan Pangan bisa masuk ke peternakan, ke perkebunan maupun ke pertanian. Tapi idealnya ke peternakan.

Kalau masih di pertanian, kata dia, berarti pihaknya masih belum melangkah. Pasalnya, yang nanti akan ditata hanya tentang karbohidrat saja. Sementara, untuk karbohidrat di Jabar itu sudah selesai. Jabar harus lebih maju menuju protein hewani, lebih fokus pada pengembangan protein hewani. Dengan demikian, BKP lebih cocok bergabung dengan peternakan. Fungsinya masih ada tapi badannya tidak ada.

“Jadi kalau ada yang minta dipertahankan itu salah. Karena peraturan pemerintah begitu. Jadi fungsinya tetap ada tapi badannya digabung. Tetep Eselon tiga yang menanganinya tetap ada,” kata dia.

 

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022