Inilah, Bandung.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Banten sepakat untuk membuat Kota Baru di wilayah perbatasan. Kota baru tersebut akan dibangun di perbatasan Kabupaten Bogor Jabar dan Kabupaten Lebak Banten. “Kota (baru) itu akan dinamakan Kota Baru Publik Maja. Nanti akan berdiri di atas luas lahan 19 ribu hektare,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/6/2016). Iwa menyatakan, kedua provinsi sepakat membentuk Kota Baru Publik Maja lantaran dilatarbelakangi pertumbuhan permukiman dan perkembangan aktivitas perekonomian di wilayah perbatasan. “Tapi fungsi utamanya untuk menyediakan hunian, perkantoran serta perdagangan dan jasa di sekitar ibukota Jakarta,” jelas Iwa. Bahkan, kesepakatan membuat kota baru tersebut sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat. Pasalnya, Menteri Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sudah menandatangai kesepakatan tersebut. “Pak menteri, pak Gubernur Jabar dan Gubernur Banten sudah menandatangani kesepakatan di Jakarta kemarin (Senin 27/6/2016),” jelas Iwa. Tak hanya itu, beberapa pihak yang akan turut membantu pengembangan infrastruktur seperti Bupati Bogor, Bupati Lebak, Bupati Tangerang serta Walikota Tangerang Selatan. “Jadi Pembangunan Kota Baru Publik Maja akan membentang di tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang serta satu wilayah di Jabar yakni sebelah utara Kabupaten Bogor,” kata dia. Untuk Kabupaten Bogor, kata Iwa, kawasan yang akan dijadikan lahan Kota Baru Publik Maja adalah di sekitar Kecamatan Tenjo dengan luas lahan mencapai sekitar 3.000 hektare serta Parungpanjang seluas 8.276 hektare. Lahan tersebut nantinya diarahkan ke pembangunan pengembangan hunian vertikal dan pengembangan siap bangun atau lingkungan siap bangun. “Pengembangan Kota Baru Maja ini sudah masuk dalam penataan ruang Jawa Barat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat,” kata dia. Perda RT RW dari tahun 2009-2025 itu telah mengakomodir perkembangan permukiman perkotaan di Wilayah Pengembangan Bogor-Depok-Bekasi-Puncak-Cianjur (Bodebekpunjur). “Saya berharap Kota Baru Maja ini bisa benar-benar berdampak besar terhadap kawasan ekonomi tersebut,” ungkapnya.