Inilah, Bandung.- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat memberikan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (Haki) kepada 100 Industri Kecil Menengah (IKM). Sertifikasi sebagai langkah dukungan yang dilakukan pemerintah provinsi bagi usaha-usaha kecil yang ingin mendunia. Kepala Disperindag Jabar, Widiatmoko mengatakan, sertifikasi yang diberikan kepada pelaku IKM sifatnya gratis. Ada sekitar 200 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi Haki, namun tahun ini hanya 100 jenis usaha yang lolos. “Prosesnya dari tahun 2015 yang lalu. Kami berharap semuanya bisa lulus, tapi ternyata banyak pelaku usaha yang syaratnya masih kurang ” kata Widiatmoko kepada wartawan di Bandung, Senin (30/5/2016). Dia menjelaskan, syarat-syarat yang harus ditempuh para pelaku usaha memang cukup berat. Sebab, pemberian sertifikasi Haki memang bertujuan agar produk-produk usaha di Jabar lebih dikenal, tidak hanya di level nasional tetapi juga di level internasional. Widiatmoko mengatakan, salah satu syarat yang cukup berat adalah produk yang diajukan harus bisa dipastikan tidak meniru pelaku usaha sejenis. Sehingga ketika sebuah produk mendapatkan sertifikat Haki, maka jika ada yang menirunya bisa dituntut. “Sertifikasi ini penting bagi pelaku usaha. Sebab mereka bisa ekspansi ke luar negeri dan dengan sertifikasi Haki maka produknya dijamin negara,” kata Widiatmoko. “Nilai tambah lainnya, dengan banyaknya produk Indonesia bersertifikasi Haki di mancanegara, maka akan menjadi nilai tambah bagi negara berupa devisa,” pungkasnya. Disperindag bekerjasama dengan beberapa instansi terkait dalam pemberian sertifikasi ini. Di antaranya kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk pangan, dan Dinas Kesehatan untuk pelaku usaha makanan siap saji.