Inilah, Bandung.- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik Perppu Nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Salah satu inti Perppu tersebut adalah hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. “Saya sambut baik setiap usaha menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” kata Aher kepada wartawan di Gedung Negara Pakuan, Kamis (26/5/2016). Aher menilai, perppu yang mulai berlaku sejak Rabu (25/5/2016) itu merupakan langkah tegas pemerintah. Diketahui dalam perppu tersebut, pelaku kejahatan seksual akan divonis mati sebagai hukuman maksimal dan juga akan diberi alat pendeteksi elektronik. Dia melanjutkan, selain memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan, pemerintah juga perlu melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Harus ada antisipasi menyeluruh lewat beragam cara seperti kebudayaan, harmonisasi sosial, kesetiakawanan sosial, dan program ketahanan keluarga,” kata Aher. Pemetaan penanganan masalah dari hulu ke hilir untuk mencegah pemicu aksi kejahatan seksual juga dinilai penting oleh Aher. Maka, perlu cara yang lebih substantif untuk menghilangkan akar masalahnya. Menurut Aher, faktor keluarga memegang peranan penting agar anak dapat terlindungi dari kejahatan seksual. Keluarga yang rentan dapat menjadi pemicu utama terjadinya kejahatan tersebut. “Ada yang rentan karena perceraian orangtuanya, tidak harmonis dan kemiskinan. Bisa jadi semua itu pemicunya. Kalau sebab hilirnya kan ketemu, yakni pornografi dan miras. Jadi hal itu saling mempengaruhi satu sama lain. Kalau hukuman dipertegas kan hukuman di hilir ketika sudah terjadi,” kata Aher. Aher menjelaskan, Pemprov Jabar akan melakukan langkah-langkah bersama pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat dan pihak terkait untuk menyisir urusan hulu hingga hilir.