BAPPEDA JABAR - Pemprov Jabar Selaraskan Nomenklatur dengan Pemerintah Pusat
Pemprov Jabar Selaraskan Nomenklatur dengan Pemerintah Pusat
22 July 2020 17:24

KOTA BANDUNG – Divisi Perencanaan, Riset dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melakukan rapat koordinasi agenda kerja divisi melalui virtual meeting, Rabu (22/7).

Terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 membuat GTPP Jabar perlu melakukan beberapa penyesuaian agar tetap selaras dengan Pemerintah Pusat. Selain penyesuaian nomenklatur, penyesuaian juga dilakukan pada GTPP Jabar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Akan ada penyesuaian pada Pikobar dan juga hasil kajian yang biasa kita lakukan, termasuk zona risiko. Semuanya akan disesuaikan dengan keputusan Kementerian Kesehatan agar selaras,” ucap Kepala Bappeda Jabar sekaligus Ketua Divisi PRE GTPP Covid-19 Jabar, M. Taufiq Budi Santoso.

Jika sebelumnya GTPP Jawa Barat memiliki 5 kriteria risiko atau level kewaspadaan daerah, yaitu hijau, biru, kuning, merah dan hitam, kini disesuaikan menjadi 4 level kewaspadaan. Level 1 atau hijau ialah daerah tidak terdampak, level 2 atau kuning merupakan daerah risiko rendah, level 3 atau orange merupakan daerah dengan risiko sedang, dan merah atau level 4 adalah daerah dengan risiko tinggi.

Penggunaan nomenklatur kasus OPD, PDP, dan kasus positif juga disesuaikan dengan nomenklatur baru yaitu kasus suspek, kasus probabel, kasus konfirmasi, serta kontak erat.

Rapat koordinasi kali ini juga membahas rancangan peraturan yang perlu diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru dan pembahasan proses integrase Pikobar dengan aplikasi Allrecord TC-19.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022