Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2016 ditargetkan dapat rampung pada akhir Bulan Juli 2016. Agenda tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Barat, Ir. Bambang Tirtoyuliono, MM saat membuka dan memimpin acara bertema Pertemuan Perdana dalam Rangka Penyusunan Perubahan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 di Ruang Sidang Ir. Soehoed Warnaen Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 17 Juni 2016, pukul 09.30 WIB. Turut hadir sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat. Bahwa menurut agenda yang diatur Permendagri 54 tahun 2010, di Bulan Juli, minggu ke empat, RKPD untuk APBD Perubahan itu harus diselesaikan, ujar Bambang. Pada tanggal 15 Juli 2016, OPD diharuskan menyampaikan perubahan Rencana Kerja (Renja) kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan peninjauan, karena seminggu setelahnya, pada 22 Juli 2016 Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan RKPD 2016 akan ditetapkan. Artinya waktu kita sangat pendek sekali, untuk kita bisa menyelesaikan dokumen RPKPD ini, yang berimplikasi terhadap Renja Bapak/Ibu, kata Bambang. Ia menambahkan, perlu dilakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD dan menghitung efektivitas penggunaan anggaran di tahun 2016. Di momentum Perubahan RKPD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat disesuaikan kembali dengan waktu implementasi yang hanya tiga bulan. Bahwa DPA tahun 2016 mengacu kepada dokumen perencanaan 2016, isu strategis yang ada adalah bagian yang tidak terpisah dari DPA. Tapi kan, yang namanya momentum perubahan itu kan hanya 3 bulan implementasinya, jelas Bambang.