Perbaikan merasa perlu dilakukan ketika merasa lebih buruk dibandingkan dengan standar atau harapan yang telah dibutuhkan. Standar kinerja dan standar kenyamanan bekerja harus dibuat dan ditetapkan sebagai ketentuan. Di zaman otonomi daerah yang mengedepankan sinerjitas ketimbang koordinasi, membutuhkan perubahan pola pikir radikal. Dalam melakukan perbaikan tata kelola pelayanan publik harus dilaksanakan secara bertahap namun dalam perencanaan perbaikan sistem, sekaligus. Untuk melaksanakan perbaikan berarti membutuhkan tiga (3) komitmen dasar yaitu Komitmen Individu aparatur, Komitmen multipihak bersama Stakeholder, dan Komitmen Pimpinan semua level.