BAPPEDA JABAR - Jabar Akan Buat Pergub Terkait Angkutan Umum Online
Jabar Akan Buat Pergub Terkait Angkutan Umum Online
23 March 2017 10:53

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait angkutan atau transportasi umum berbasis aplikasi online. Pergub ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sehingga akan ada kesetaraan antara angkutan konvensional dengan angkutan online.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 ini akan diberlakukan per 1 April 2017 dan menjadi acuan agar usaha angkutan konvensional maupun online sewa bisa tertib secara hukum. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menilai semua angkutan yang berkaitan dengan kebutuhan publik harus memberikan jaminan dalam bentuk apapun, termasuk keselamatan dan terpenuhinya aspek kebutuhan publik.

Untuk itu, kesetaraan dalam berkendara melayani masyarakat dari sisi aturan dan hukum harus berlaku untuk semua jenis moda angkutan umum. “Terkait kuota, tarif atas – tarif bawahnya akan diatur, kemudian harus kir sama dengan yang biasa (angkutan kovensional), SIM-nya juga harus SIM A Umum, pajaknya berlaku. Kan ga mungkin ada sebuah usaha negara tidak mendapatkan apapun dalam bentuk pajak yang akan dikembalikan kepada masyarakat,” ujar Aher usaiĀ  melakukan video conference bersama Kapolri, Menhub, dan Menkominfo terkait Permenhub tersebut di Mapolda Jawa Barat, Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung, Selasa (21/3/17).

Khusus Pergub yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat akan secepatnya diberlakukan dan diatur beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Kata Aher, hal-hal seperti kuota atau batasan jumlah angkutan, serta aturan tarif atas dan bawah akan tercantum dalam Pergub tersebut.

“Kuota akan diatur, kan jangan terlalu banyak. Jangan sampai di Kota Bandung banyak banget Taksi Online. Sudah banyak Taksi Konvensional. Kita atur kuotanya supaya pas ya, tidak menimbulkam kemacetan dan kemudian rizki bisa didapatkan oleh siapapun dengan berkompetisi menghadirkan pelayanan yang terbaik,” ungkap Aher.

“Kemudian yang kedua akan diatur tarif atas – tarif bawah ya, akan segera Gubernur memutuskan dalam bentuk Pergub,” lanjutnya.

Terkait aksi demonstrasi yang belakangan ini kerap terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat untuk memprotes keberadaan angkutan berbasis aplikasi online, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan meminta para pengusaha angkutan konvensional maupun online agar tidak melakukan aksi lagi. Pemerintah bersama aparat berwenang menurut Anton telah berkomitmen melalui Permenhub untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sekarang Pemerintah sudah hadir untuk menyelesaikan permasalahan dan akan dilaksanakan Permen 32 Tahun 2016 yang mengatur mulai tata cara tarif penentuan sewa, penentuan CC, kuota, pajak, dan lain-lain, sehingga nanti ada kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan online,” tutur Anton usai video conference.

“Mereka pun juga (Taksi Online) nanti akan kita berlakukan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang juga diberlakukan kepada konvensional,” tambahnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Anton akan mengundang seluruh stakeholder untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara terkait Pergub yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat, Anton menilai Pergub tersebut penting sebagai pedoman aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas.

“Ini (Pergub) hal yang sangat penting yang bisa dijadikan pedoman khususnya bagi Kepolisian untuk bersikap dan bertindak. Karena kepolisian juga tidak bisa bersikap dan bertindak tanpa adanya suatu legalitas yang sah,” pungkas Anton.

Agar bisa terimplementasi dengan baik, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dengan baik aturan-aturan terkait angkutan umum ini, sehingga ke depan tak akan ada lagi aksi mogok angkutan umum yang merugikan masyarakat. Selain itu, aturan yang ada juga perlu diterapkan dengan baik agar keseteraan atau azas keadilan dalam berusaha bisa dikedepankan tanpa ada pihak yang dirugikan. (Humas Jabar)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022