SUMEDANG, (PR).- Bupati Sumedang Eka Setiawan yakin bahwa Waduk Jatigede sangat potensial untuk dijadikan tempat wisata. Ia memohon Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar mengeluarkan regulasi terkait pembagian kewenangan pengelolaan Waduk Jatigede untuk wisata. Apalagi Waduk Jatigede menjadi waduk terbesar kedua se-Asia Tenggara, setelah Waduk Jatiluhur di Purwakarta. Oleh karena itu, potensi waduk ini sebagai destinasi wisata kelas dunia sangat terbuka. “Untuk mewujudkannya, perlu regulasi yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten Sumedang. Termasuk, didukung peraturan lainnya,” kata Bupati Sumedang Eka Setiawan. Ia ditemui di kantor Induk Pusat Pemerintahan Pemkab Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang, Senin 5 Juni 2017. Menurut dia, permohonan menerbitkan peraturan tentang pembagian kewenangan pengelolaan Waduk Jatigede untuk kepentingan wisata, sudah dilakukan. Ia sudah menyampaikannya langsung pada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017 lalu. Audiensi dilakukan bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Sumedang. Lingkar Jatigede rampung tahun depan Dalam pertemuan itu, juga dikemukakan berbagai aspirasi untuk membangun infrastruktur pendukungnya. Contohnya, perbaikan jalan nasional untuk akses ke kawasan wisata ini. Selain itu, juga dibahas percepatan penyelesaian proyek pembangunan jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan). Seperti diketahui, jalan tol itu menjadi akses yang menghubungkan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Majalengka. Eka mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan respons positif atas aspirasi itu. Mereka sangat mendukung pengembangan destinasi wisata kelas dunia di Waduk Jatigede. Kementerian PUPR akan segera menyelesaikan pembangunan jalan lingkar di sana dan sekitarnya. Mereka bahkan menargetkan pembangunan jalan lingkar ini rampung tahun depan. “Bahkan pak menteri, akan menjadikan kawasan Waduk Jatigede menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN). Mengingat waduk ini murni akan dipakai untuk objek wisata air destinasi internasional, sehingga kami diingatkan di perairan waduk itu tidak boleh ada keramba jaring apung,” ujar Eka. Bupati Eka menambahkan, dalam audiensi tersebut, ia juga menyampaikan upaya penanganan dampak sosial pembangunan waduk itu yang sampai sekarang masih menyisakan berbagai persoalan. Persoalan itu, terutama terkait pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang terkena dampak “Saya juga mohon kepada pak menteri, agar turut secepatnya menyelesaikan penanganan dampak sosial yang hingga kini Jatigede masih menyisakan persoalan,” kata Eka. (Adang Jukardi)