NGAMPRAH, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 30 miliar untuk menambah fasilitas di RSUD Cililin. Dana itu akan digunakan untuk melengkapi fasilitas rumah sakit, di antaranya penambahan ruang inap, unit transfusi darah, dan ruang sterilisasi. Kepala Dinas Kesehatan KBB Pupu Sari Rohayati mengungkapkan, ruang inap baru itu akan memiliki 115 tempat tidur. Fasilitas tersebut melengkapi kebutuhan di kelas 3, sehingga totalnya menjadi 180 tempat tidur. “Pembangunan ruang inap baru ini sudah masuk DED (detail engineering design). Lelang ditargetkan selesai Mei 2017 dan pengerjaan fisiknya ditargetkan pada bulan Juni,” ujar Pupu di Ngamprah, Senin 13 Maret 2017. Selain untuk ruang inap baru, anggaran itu juga digunakan untuk ruangan unit tranfusi darah dan ruang central sterilization supply department (ruang sterilisasi). Menurut Pupu, pembangunan ini untuk melengakpi fasilitas di RSUD Cililin yang kini berstatus tipe C dari sebelumnya tipe D. Saat ini, Pemkab Bandung Barat memiliki 2 rumah sakit, yakni RSUD Cililin dan RSUD Lembang. Sementara itu, RSUD Cikalongwetan saat ini masih dalam pembangunan, sedangkan Rumah Sakit Ibu dan Anak Padalarang masih dalam perencanaan. Sementara itu, pelayanan RSUD dan puskesmas di KBB akan lebih efektif setelah instansi kesehatan tersebut menjadi badan layanan usaha daerah (BLUD). Dengan demikian, pihak rumah sakit ataupun puskesmas bisa mengelola keuangan secara mandiri, sehingga mempercepat pelayanan terhadap pasien. Aturan mengenai BLUD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Saat ini, baru RSUD Cililin yang sudah menjadi BLUD. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman Sulaiman Sunjaya mengungkapkan, saat ini RSUD dan puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KBB. Dengan kondisi ini, pencairan keuangan harus diajukan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan. “Dengan mekanisme seperti ini, pencairan keuangan lebih lama karena butuh proses. Sementara, kebutuhan pasien mendesak. Bayangkan jika pasien butuh obat, tetapi rumah sakit harus mengajukan dulu ke Dinas Kesehatan. Prosesnya kan lama,” tuturnya. Dengan menjadi BLUD, lanjut dia, pihak rumah sakit ataupun puskesmas bisa melakukan pencairan keuangan dengan lebih cepat, sehingga kebutuhan pasien segera terpenuhi. Dinas Kesehatan nantinya hanya menerima laporan keuangan dari RSUD dan puskesmas setiap bulan. (Cecep Wijaya Sari)