BAPPEDA JABAR - Korupsi Proyek, Dua Pejabat Disdik Kota Tasik Divonis Satu Tahun
Korupsi Proyek, Dua Pejabat Disdik Kota Tasik Divonis Satu Tahun
16 December 2015 19:01

BANDUNG, (PRLM).- Mantan pejabat Disdik Kota Tasikmalaya, Asep Waryanto dan Noverdi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/12/2015). Vonis tersebut jauh dibawa tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya yang menuntut 3 tahun 6 bulan.

Ketua majelis hakim Kristwan G Damanik dalam putusannya menyebutkan keduanya masing-masing divonis 1 tahun penjara karena melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor.

Noverdi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Asep Waryanto adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan alat peraga senilai Rp 4,7 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya tahun 2012.

Menurut majelis hakim, Asep dan Noverdi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Waryanto dan Noverdi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/12/2015).

Selain vonis satu tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, bila tidak dibayarkan maka harus diganti oleh kurungan selama satu bulan penjara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ketua majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada keduabelah pihak untuk menyatakan sikap akhir terhadap putusan tersebut.

Sebelum palu diketuk, terdakwa Noverdi sempat protes kepada hakim. Dia menyatakan bahwa Noverdi tidak pernah menandatangani proyek tersebut. “Dari awal saya sudah menyatakan kepada jaksa bahwa saya tidak menandatangani proyek tersebut,” ujarnya kepada hakim.

Hakim pun langsung memerintahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Setelah itu, akhirnya terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menurut majelis hakim, pada proyek senilai Rp 4,7 miliar ini terdakwa telah memberikan pembayaran 100 persen kepada Dodo Wahyudin, terdakwa lain kasus ini yang telah divonis hukuman 1 tahun penjara. Dodo adalah kontraktor proyek pengadaan alat peraga untuk Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Padahal, kata majelis hakim, kenyataan di lapangan pengerjaan proyek itu tidak mencapai 100 persen. Selain itu ditemukan fakta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan untuk proyek tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa ini, negara dirugikan hingga Rp 624 juta. Karena ada temuan inilah, para terdakwa kemudian secara bersama-sama mengembalikan kerugian negara hingga Rp 550 juta.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022